π― Dividen Itu Apa, Sih?
Dividen itu adalah keuntungan bersih perusahaan yang dibagi ke pemegang saham. Nah, umumnya dividen ini termasuk objek pajak. Tapi sejak berlakunya UU Cipta Kerja, ada aturan yang bilang:
π‘ "Dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri tidak dikenai pajak, sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
(UU No. 11 Tahun 2020, Pasal 4 ayat (3) huruf f)
Menarik banget, kan?
β Siapa yang Bisa Dapat Bebas Pajak Ini?
Kamu bisa pakai fasilitas ini kalau:
- Kamu adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) β baik orang pribadi atau badan
- Dapat dividen dari dalam negeri atau luar negeri
- Dividen diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 3 tahun
π Dasar hukum & kutipan:
PP No. 9 Tahun 2021, Pasal 2 ayat (1):
"Penghasilan berupa dividen dan penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap tidak merupakan objek Pajak Penghasilan sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu."
π‘ Gimana Cara Investasinya?
Kamu bisa investasikan dividen ke berbagai instrumen resmi, seperti:
- Surat Berharga Negara (SBN)
- Deposito, tabungan, atau properti
- Penyertaan modal di perusahaan
- Obligasi swasta
- Proyek sektor riil
π Dasar hukum & kutipan:
PMK No. 18/PMK.03/2021, Pasal 8 ayat (1):
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diinvestasikan dalam bentuk penempatan pada instrumen investasi di sektor keuangan dan/atau sektor riil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
β³ Harus Berapa Lama Ditahan?
Investasi tersebut harus ditahan minimal selama 3 tahun berturut-turut, dihitung sejak tahun pajak penghasilan diterima.
π Dasar hukum & kutipan:
PMK No. 18/PMK.03/2021, Pasal 9 ayat (1):
"Jangka waktu penginvestasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling singkat 3 (tiga) tahun pajak."
Kalau ditarik sebelum 3 tahun? Kena PPh normal plus sanksi. π¬
π Wajib Lapor Juga, Ya!
Kamu wajib melaporkan penghasilan yang tidak dikenai pajak ini, dan juga bukti investasinya.
π Dasar hukum & kutipan:
PMK No. 18/PMK.03/2021, Pasal 12 ayat (1):
"Wajib Pajak Dalam Negeri menyampaikan laporan realisasi penginvestasian kepada Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk dan tata cara sebagaimana diatur lebih lanjut."
Biasanya laporannya melalui DJP Online & dilampirkan dalam SPT Tahunan.
π Singkatnya Gini:
| Situasi | Pajak? |
|---|---|
| Dapat dividen, tapi tidak diinvestasikan | Kena PPh Final (10% atau tarif normal) |
| Dapat dividen, dan diinvestasikan 3 tahun | Bebas pajak |
| Investasi ditarik sebelum 3 tahun | Pajak + denda/sanksi |
π Contoh Kasus Singkat
Pak Andi menerima dividen Rp500 juta dari PT XYZ. Kalau langsung dia terima tunai, kena PPh Final 10% = Rp50 juta. Tapi kalau diinvestasikan ke SBN selama 3 tahun, tidak ada pajak sama sekali!
π§ Tips dari Amsal Consulting:
- Pilih instrumen investasi yang resmi dan terdaftar
- Simpan bukti investasi & pastikan kamu melapor tepat waktu
- Buat perencanaan pajak agar lebih efisien dan aman dari pemeriksaan
π² Konsultasi lebih lanjut:
+62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
