π UMKM Skala Kecil Punya Fasilitas Pajak? Jawabannya: ADA!
Kalau kamu menjalankan usaha kecil sebagai individu (bukan badan usaha), dan omzetmu belum menyentuh Rp500 juta setahun, maka kamu berhak atas fasilitas bebas PPh Final 0,5%.
Fasilitas ini penting banget, karena berarti kamu tidak perlu setor pajak atas penghasilan usaha, asalkan syaratnya terpenuhi. Yuk bahas detailnya!
π Dasar Hukum yang Menjamin Fasilitas Ini
Fasilitas ini diberikan berdasarkan:
β‘οΈ Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018
Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
"Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp500.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak, tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2."
Artinya, penghasilan dari usaha sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh Final.
β Siapa yang Bisa Menikmati Fasilitas Ini?
| Kriteria | Penjelasan |
|---|---|
| Jenis WP | Wajib Pajak Orang Pribadi (bukan badan) |
| Jenis penghasilan | Penghasilan dari kegiatan usaha |
| Omzet setahun | Maksimal Rp500 juta |
| Pajak yang dibebaskan | PPh Final 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018 |
| Pembukuan | Cukup pakai pencatatan |
π Fasilitas ini tidak berlaku untuk:
- Karyawan yang hanya menerima gaji
- Badan usaha (PT, CV, firma)
π Contoh Simulasi Sederhana
π§ Kasus 1:
- Ibu Nia punya usaha kue rumahan
- Omzet 2025 = Rp480 juta
β Tidak perlu bayar PPh Final 0,5%
π΅ Kasus 2:
- Pak Dedi jualan minuman kopi keliling
- Omzet 2025 = Rp600 juta
β
Hanya Rp100 juta (selisih dari Rp500 juta) yang dikenai PPh Final
π° PPh terutang: Rp100 juta Γ 0,5% = Rp500.000
π Berlaku Sejak dan Sampai Kapan?
- Mulai berlaku: 1 Juli 2018
- Sampai kapan? Sampai saat ini (Juli 2025) belum ada pencabutan atau revisi terhadap ketentuan ini.
Meskipun ada PP 55 Tahun 2022 yang mengatur pajak penghasilan secara umum, PP 23 Tahun 2018 masih berlaku, khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melewati masa maksimal penggunaan tarif final (maks. 7 tahun).
β οΈ Masih Banyak yang Salah Paham...
Banyak pelaku usaha yang mengira:
- βSemua omzet UMKM kena pajak 0,5%β
- βKalau belum punya NPWP, gak perlu urus pajakβ
- βKarena gak setor, jadi gak usah laporβ
β Semua itu tidak benar.
βοΈ Kamu tetap wajib:
- Terdaftar sebagai Wajib Pajak
- Melaporkan SPT Tahunan
- Mencatat omzetmu, meskipun tidak ada pajak yang dibayar
π Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan
Walau tidak bayar PPh, kamu tetap wajib lapor SPT Tahunan dan menyatakan bahwa omzet usahamu tidak melebihi Rp500 juta.
Gunakan Formulir 1770 atau 1770S (kalau punya penghasilan lain, seperti gaji).
π Kesimpulan
| Omzet Usaha per Tahun | Pajak Final 0,5%? |
|---|---|
| β€ Rp500 juta | β Tidak kena |
| > Rp500 juta | β Kena atas selisihnya |
Fasilitas ini bisa bantu kamu:
- π° Menghemat pajak secara sah
- π Fokus modal untuk putar usaha
- π§Ύ Tetap patuh pajak tapi ringan beban
π Bingung Hitung atau Lapor?
Tim Amsal Consulting siap bantu kamu:
- Hitung PPh Final UMKM
- Cek hak atas fasilitas Rp500 juta bebas pajak
- Buatkan laporan SPT Tahunan
- Konsultasi usaha agar tetap taat pajak, tanpa berat
π² Hubungi kami:
π +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
