Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ’ΌπŸ“‰ UMKM Orang Pribadi dengan Omzet ≀ Rp500 Juta Bisa Bebas Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya!

πŸš€ UMKM Skala Kecil Punya Fasilitas Pajak? Jawabannya: ADA!

Kalau kamu menjalankan usaha kecil sebagai individu (bukan badan usaha), dan omzetmu belum menyentuh Rp500 juta setahun, maka kamu berhak atas fasilitas bebas PPh Final 0,5%.

Fasilitas ini penting banget, karena berarti kamu tidak perlu setor pajak atas penghasilan usaha, asalkan syaratnya terpenuhi. Yuk bahas detailnya!


πŸ“œ Dasar Hukum yang Menjamin Fasilitas Ini

Fasilitas ini diberikan berdasarkan:

➑️ Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018
Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Pasal 5 ayat (1) menyatakan:

"Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp500.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak, tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2."

Artinya, penghasilan dari usaha sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh Final.


βœ… Siapa yang Bisa Menikmati Fasilitas Ini?

KriteriaPenjelasan
Jenis WPWajib Pajak Orang Pribadi (bukan badan)
Jenis penghasilanPenghasilan dari kegiatan usaha
Omzet setahunMaksimal Rp500 juta
Pajak yang dibebaskanPPh Final 0,5% berdasarkan PP 23 Tahun 2018
PembukuanCukup pakai pencatatan

πŸ“Œ Fasilitas ini tidak berlaku untuk:

  • Karyawan yang hanya menerima gaji
  • Badan usaha (PT, CV, firma)

πŸ” Contoh Simulasi Sederhana

🧁 Kasus 1:

  • Ibu Nia punya usaha kue rumahan
  • Omzet 2025 = Rp480 juta

βœ… Tidak perlu bayar PPh Final 0,5%


πŸ›΅ Kasus 2:

  • Pak Dedi jualan minuman kopi keliling
  • Omzet 2025 = Rp600 juta

βœ… Hanya Rp100 juta (selisih dari Rp500 juta) yang dikenai PPh Final
πŸ’° PPh terutang: Rp100 juta Γ— 0,5% = Rp500.000


πŸ“… Berlaku Sejak dan Sampai Kapan?

  • Mulai berlaku: 1 Juli 2018
  • Sampai kapan? Sampai saat ini (Juli 2025) belum ada pencabutan atau revisi terhadap ketentuan ini.

Meskipun ada PP 55 Tahun 2022 yang mengatur pajak penghasilan secara umum, PP 23 Tahun 2018 masih berlaku, khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melewati masa maksimal penggunaan tarif final (maks. 7 tahun).


⚠️ Masih Banyak yang Salah Paham...

Banyak pelaku usaha yang mengira:

  • β€œSemua omzet UMKM kena pajak 0,5%”
  • β€œKalau belum punya NPWP, gak perlu urus pajak”
  • β€œKarena gak setor, jadi gak usah lapor”

❌ Semua itu tidak benar.

βœ”οΈ Kamu tetap wajib:

  • Terdaftar sebagai Wajib Pajak
  • Melaporkan SPT Tahunan
  • Mencatat omzetmu, meskipun tidak ada pajak yang dibayar

πŸ“ Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Walau tidak bayar PPh, kamu tetap wajib lapor SPT Tahunan dan menyatakan bahwa omzet usahamu tidak melebihi Rp500 juta.

Gunakan Formulir 1770 atau 1770S (kalau punya penghasilan lain, seperti gaji).


πŸ“Œ Kesimpulan

Omzet Usaha per TahunPajak Final 0,5%?
≀ Rp500 juta❌ Tidak kena
> Rp500 jutaβœ… Kena atas selisihnya

Fasilitas ini bisa bantu kamu:

  • πŸ’° Menghemat pajak secara sah
  • πŸ“ˆ Fokus modal untuk putar usaha
  • 🧾 Tetap patuh pajak tapi ringan beban

πŸ“ž Bingung Hitung atau Lapor?

Tim Amsal Consulting siap bantu kamu:

  • Hitung PPh Final UMKM
  • Cek hak atas fasilitas Rp500 juta bebas pajak
  • Buatkan laporan SPT Tahunan
  • Konsultasi usaha agar tetap taat pajak, tanpa berat

πŸ“² Hubungi kami:
πŸ“ž +62 821-2529-9809
πŸ“§ admin@amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *