Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ’Ό Kenapa Tagihan Jasa Saya Dipotong PPh 23? Ini Penjelasannya!

❓ Kok Tagihan Saya Dipotong Pajak?

Kalau kamu pernah mengalami hal ini:

β€œSaya sudah kirim invoice Rp11.100.000, kok yang masuk ke rekening cuma Rp10.900.000-an? Katanya dipotong pajak?”

Itu artinya kamu dipotong PPh 23, dan itu wajarβ€”bahkan penting. Jangan panik, yuk kita kupas!


πŸ“Œ Apa Itu PPh 23?

PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong langsung oleh pihak pemberi kerja (klien) atas pembayaran jasa, sewa, dan beberapa penghasilan lain.

Untuk transaksi jasa, tarif PPh 23 adalah:

  • 2% dari nilai jasa (tidak termasuk PPN)
  • 4% jika kamu belum punya NPWP

🧾 Contoh Perhitungan Pemotongan PPh 23

Misalnya kamu adalah penyedia jasa desain dan mengirimkan invoice sebagai berikut:

KeteranganNilai
Nilai JasaRp10.000.000
PPN 11%Rp1.100.000
Total InvoiceRp11.100.000
Potongan PPh 23 (2% x Rp10 juta)Rp200.000
Jumlah Dibayarkan KlienRp10.900.000

πŸ’‘ PPN tetap dibayarkan penuh karena itu akan kamu setor sendiri ke negara.
Sedangkan PPh 23 dipotong dan disetorkan oleh klien atas nama kamu.


βœ… Bukti Potong = Kredit Pajak

PPh 23 yang dipotong oleh klien itu tidak hilang!

Kamu akan menerima bukti potong PPh 23, yang bisa kamu gunakan saat lapor SPT Tahunan untuk:

  • Mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar
  • Atau bahkan mendapatkan pengembalian pajak (restitusi) jika total kredit pajak kamu lebih besar dari pajak terutang

πŸ“‚ Pastikan Kamu Dapat Bukti Potong

Setelah pembayaran dilakukan, mintalah klien untuk:

  • Menerbitkan bukti potong PPh 23 (e-Bupot)
  • Mengirimkan file PDF-nya ke kamu
  • Kalau belum dikirim, kamu berhak menagihnya

Tanpa bukti ini, kamu tidak bisa klaim pengurang pajak di akhir tahun.


πŸ’‘ Tips Praktis untuk Penyedia Jasa

βœ… Punya NPWP aktif agar tarif 2% berlaku
βœ… Pisahkan nilai jasa dan PPN di invoice dengan jelas
βœ… Simpan semua bukti potong PPh 23
βœ… Lapor SPT Tahunan tepat waktu
βœ… Konsultasikan ke profesional jika ragu


πŸ“ž Bingung soal potongan pajak dari klien?

Tenang, kami di Amsal Consulting siap bantu:

  • Hitung pajak jasa dan SPT tahunan
  • Kelola bukti potong dan restitusi
  • Konsultasi pemotongan pajak secara legal dan efisien

πŸ“ž +62 821-2529-9809
πŸ“§ admin@amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *