Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ“š Mengenal Sertifikasi Pajak: Brevet vs USKP, Mana yang Kamu Butuhkan?

Di dunia perpajakan Indonesia, dua istilah yang sering berseliweran adalah Brevet Pajak dan USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak). Keduanya sering dikira sama, padahal tujuan, penyelenggara, dan manfaatnya cukup berbeda. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang Brevet dan USKPβ€”termasuk tingkat kesulitan, manfaat, dan relevansinya dalam dunia kerja.


🧾 Apa Itu Brevet Pajak?

Brevet Pajak adalah program pelatihan atau kursus perpajakan non-formal yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan profesional, universitas, maupun institusi swasta. Sertifikat yang didapat dari pelatihan ini bukan sertifikasi resmi dari negara, namun tetap sangat berguna dalam dunia kerja, terutama untuk posisi finance, accounting, dan tax.

πŸ“˜ Tingkatan Brevet Pajak:

  • Brevet A: Fokus pada Pajak Orang Pribadi, termasuk PPh OP, PBB, dan BPHTB.
  • Brevet B: Mencakup Pajak Badan dan PPN, serta SPT tahunan dan bulanan.
  • Brevet C: Materi lanjutan seperti akuntansi perpajakan, pajak internasional, dan perencanaan pajak.

πŸ“Œ Brevet cocok untuk siapa sajaβ€”baik fresh graduate, profesional muda, maupun staf akuntansi yang ingin naik level. Tidak ada syarat khusus, dan pelatihannya bisa diselesaikan dalam beberapa minggu hingga bulan, tergantung tempat dan jadwal pelatihan.


πŸ“„ Apa Itu USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)?

USKP adalah ujian resmi yang wajib diikuti oleh mereka yang ingin menjadi konsultan pajak resmi di Indonesia. Ujian ini diselenggarakan oleh PPSKP (Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) dan pengakuannya nasional. Lulus USKP berarti kamu memenuhi syarat untuk menjadi konsultan pajak yang bisa membuka praktik sendiri dan menangani klien pajak.

πŸ“— Tingkatan USKP:

  • USKP A: Untuk memberikan jasa kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (kecuali yang berdomisili di negara P3B).
  • USKP B: Untuk menangani Wajib Pajak Badan dan OP, kecuali PMA dan BUT.
  • USKP C: Tingkat tertinggi, mencakup semua jenis wajib pajak, termasuk WNA, PMA, dan BUT.

πŸ“Œ Syarat ikut USKP:

  • Minimal lulusan D3/S1 (tergantung tingkat USKP yang diikuti).
  • Mengikuti ujian berjenjang dari A β†’ B β†’ C.

βš–οΈ Brevet vs USKP: Apa Bedanya?

AspekBrevet PajakUSKP
TujuanPelatihan dasar dan praktis perpajakanSertifikasi resmi untuk menjadi konsultan
PenyelenggaraLembaga pelatihan/swastaPPSKP (resmi)
TingkatanA, B, C (umum)A, B, C (berjenjang dan ketat)
SyaratTidak adaPendidikan min. D3/S1, wajib urutan A ke C
StatusNon-formalSertifikat resmi nasional
Cocok untukStaff akuntansi, finance, mahasiswaKonsultan pajak profesional

🎯 Mana yang Sebaiknya Diambil?

πŸ”Ή Jika kamu baru mulai di dunia perpajakan atau bekerja sebagai staf akuntansi, ambillah Brevet A dan B untuk memahami dasar perpajakan.
πŸ”Ή Jika kamu ingin jadi konsultan pajak resmi, wajib ikut USKP dan lulus sampai level yang sesuai target klienmu.
πŸ”Ή Kombinasi Brevet + USKP adalah strategi terbaik: belajar praktis dulu, lalu lanjut sertifikasi resmi.


🎁 Manfaat Brevet dan USKP

βœ… Memperluas peluang kerja di finance dan akuntansi
βœ… Menambah kepercayaan diri saat menghadapi audit
βœ… Meningkatkan nilai jual di pasar kerja
βœ… USKP memungkinkan kamu buka praktik konsultan sendiri


πŸ”š Penutup

Baik Brevet maupun USKP punya tempat penting dalam dunia perpajakan. Pilihlah sesuai kebutuhan dan tujuan karirmu. Jangan lupaβ€”belajar perpajakan itu investasi jangka panjang!


πŸ“± +62 821-2529-9809
πŸ“§ admin@amsalconsulting.com
🌐 www.amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *