Pemerintah kembali membuat gebrakan di dunia perpajakan digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menunjuk pihak lainβkhususnya marketplace (PPMSE)βsebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang dalam negeri. Aturan ini akan mulai berlaku pada 15 September 2025, dua bulan setelah PMK diundangkan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi perluasan basis pajak serta adaptasi kebijakan fiskal terhadap perkembangan ekosistem digital di Indonesia yang terus tumbuh pesat.
π§Ύ Apa Itu PPh 22 Marketplace?
PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut di muka atas kegiatan perdagangan. Dalam konteks baru ini, yang dipungut adalah pedagang dalam negeri yang menjual barang atau jasa melalui marketplace seperti:
- Tokopedia
- Shopee
- Lazada
- Blibli
- TikTok Shop
- Dan platform e-commerce lainnya yang ditunjuk
Marketplace tersebut tidak hanya menjadi penghubung transaksi, tapi juga bertindak sebagai pemungut PPh 22 atas penjualan yang dilakukan oleh para penjual yang terdaftar di platform mereka.
π― Siapa yang Wajib Dipungut PPh 22?
Tidak semua transaksi akan dipungut. Ada beberapa kriteria pengecualian.
β Pihak yang Wajib Dipungut:
- Pedagang orang pribadi atau badan dalam negeri yang melakukan penjualan melalui marketplace, dengan total penjualan lebih dari Rp10 juta dalam sebulan
- Pedagang yang tidak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
- Pedagang yang tidak menggunakan skema UMKM tarif final berdasarkan PP 55 Tahun 2022
β Pengecualian PPh 22:
- Penjualan di bawah Rp10 juta per bulan (kumulatif per marketplace)
- Pedagang dengan SKB PPh 22 dari KPP
- Pedagang yang menggunakan tarif final UMKM 0,5% dari PP 55 Tahun 2022
- Penjualan kepada instansi pemerintah dan badan sosial/nirlaba tertentu
π° Tarif dan Dasar Pemungutan
- Tarif PPh 22:
0,5% dari nilai bruto transaksi (belum termasuk PPN) - Sifat Pajak:
Tidak final, artinya bisa dikreditkan sebagai pajak penghasilan yang sudah dibayar di muka saat menghitung PPh Tahunan.
π¦ Kewajiban Marketplace sebagai Pemungut Pajak
Marketplace yang ditunjuk memiliki sejumlah tanggung jawab administratif, yaitu:
- Memungut PPh 22 dari pedagang dalam negeri sesuai ketentuan
- Menyetor pajak ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
- Melaporkan pemungutan ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Menerbitkan bukti potong kepada setiap pedagang yang dikenai PPh 22
- Memberikan data dan informasi penjual secara lengkap dan berkala kepada DJP
π Kapan Mulainya?
PMK 37/2025 diundangkan pada 15 Juli 2025, dan akan mulai berlaku efektif 15 September 2025.
Marketplace diberikan waktu 2 bulan masa transisi untuk:
- Memperbarui sistem backend mereka
- Menyesuaikan perjanjian kerja sama dengan merchant
- Mempersiapkan sistem pelaporan dan integrasi dengan DJP
π Dampak bagi Pedagang Online
π‘ Apa Artinya Buat Pedagang?
- Setiap transaksi akan otomatis dipotong pajak
Jika kamu berjualan lewat marketplace, maka sebagian dari pendapatanmu akan dipotong sebagai PPh 22. - Harus cek bukti potong tiap bulan
Bukti ini bisa kamu gunakan saat lapor SPT Tahunan agar tidak membayar pajak dua kali. - Harus tahu apakah kamu UMKM tarif final atau tidak
Jika iya, pastikan marketplace tahu dan kamu tidak dipungut lagi. - Perlu lapor PPh tahunan dengan benar
Karena PPh 22 ini tidak final, kamu harus kreditkan di akhir tahun.
π Contoh Kasus:
Pedagang A menjual barang melalui Shopee dengan omzet Rp50 juta per bulan. Marketplace akan memotong:
matlabCopyEdit0,5% x Rp50.000.000 = Rp250.000
Potongan ini akan dilaporkan sebagai PPh 22 dan bisa dikreditkan saat A menyusun SPT Tahunan.
π Apa Risiko Kalau Tidak Patuh?
Marketplace yang tidak menjalankan kewajiban ini bisa dikenai sanksi sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sedangkan pedagang yang tidak melaporkan pajaknya dengan benar bisa:
- Tidak bisa mengkreditkan PPh 22
- Terkena sanksi administrasi saat pemeriksaan
- Dianggap tidak patuh pajak
π Kesimpulan
Langkah ini adalah upaya perluasan basis pajak digital. Marketplace kini memegang peran lebih besar, tidak hanya sebagai tempat transaksi, tetapi juga sebagai pemungut pajak resmi. Bagi pedagang online, ini bukan hal yang harus ditakuti, tapi perlu dipahami dan disiapkan.
π§ Butuh Bantuan? Konsultasikan Sekarang!
Jangan bingung sendirian. Kalau kamu pedagang online, UMKM, atau bagian keuangan di platform e-commerce, pastikan kamu siap secara pajak.
Hubungi kami:
π± +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
Kami bantu hitung, lapor, dan jelaskan pajakmu biar kamu bisa fokus jualan tanpa takut salah.
