Kop Surat AC
Amsal Consulting
๐Ÿ“Š Waspadai Ekualisasi PPN: Samakan Omzet Laporan Keuangan dan DPP di SPT PPN!

Ekualisasi PPN adalah proses pencocokan data antara laporan keuangan komersial dan pelaporan pajak, khususnya SPT Masa PPN. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam SPT PPN selama 1 tahun penuh (Januariโ€“Desember) telah mencerminkan seluruh omzet perusahaan sebagaimana tercatat dalam laporan laba rugi.

Langkah ini merupakan bagian penting dari pengawasan dan pengujian kepatuhan Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya untuk menghindari manipulasi atau kekeliruan dalam pelaporan PPN.


๐Ÿ” Apa Saja yang Dicocokkan?

Wajib Pajak perlu membandingkan:

  • Omzet atau penjualan bruto dalam laporan keuangan komersial tahun berjalan
    ๐Ÿ”„
  • Akumulasi DPP PPN dalam SPT Masa PPN Januari hingga Desember tahun yang sama

Misalnya, jika perusahaan mencatat omzet sebesar Rp12.000.000.000 dalam laporan keuangan 2024, maka total DPP pada SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2024 juga seharusnya mendekati nilai tersebut, dengan mempertimbangkan transaksi non-PKP, ekspor, atau transaksi yang tidak terutang PPN.


๐Ÿšจ Risiko Bila Ada Selisih

๐Ÿ“Œ 1. Laporan Keuangan Lebih Besar dari DPP PPN

Ini adalah skenario paling berisiko karena mengindikasikan bahwa ada omzet yang tidak dikenakan PPN. Penyebab umum:

  • Faktur pajak belum dibuat
  • Penjualan secara tunai tapi tidak tercatat dalam sistem PPN
  • Pengakuan omzet non-PKP yang belum dipilah dengan benar
  • Kesalahan dalam penetapan subjek PPN

Dalam kondisi ini, DJP akan mengirimkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) kepada Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan atau dokumen yang valid (misalnya bukti bahwa transaksi bukan objek PPN atau sudah dipungut pihak lain), maka DJP bisa menganggap bahwa ada PPN Kurang Bayar.

๐Ÿงฎ Ilustrasi:

  • Omzet laporan keuangan: Rp12.000.000.000
  • DPP PPN (SPT Masa Janโ€“Des): Rp10.000.000.000
  • Selisih: Rp2.000.000.000
  • Potensi PPN kurang bayar: Rp2.000.000.000 ร— 11% = Rp220.000.000

Dan itu belum termasuk sanksi bunga dan denda administrasi jika terbukti kurang bayar.


๐Ÿ“Œ 2. DPP PPN Lebih Besar dari Laporan Keuangan

Walau terlihat โ€œamanโ€, ini juga bisa berdampak fiskal. Ketika DPP lebih besar dari omzet komersial:

  • DJP akan menganggap bahwa ada penjualan yang belum diakui dalam laporan keuangan
  • Maka Wajib Pajak wajib melakukan koreksi fiskal positif saat menyusun SPT Tahunan PPh Badan
  • Koreksi ini akan menambah laba fiskal dan memperbesar PPh Badan Terutang

๐Ÿ“Œ Hal ini sering terjadi saat:

  • Perusahaan menggunakan metode cash basis dalam laporan keuangan, tapi accrual basis untuk PPN
  • Ada faktur pajak dibuat tapi belum diterima pembayarannya
  • Ada pengakuan penjualan PPN untuk transaksi yang batal atau retur yang belum diposting ke laporan keuangan

๐Ÿ› ๏ธ Langkah Antisipasi

Agar tidak terjadi masalah ekualisasi, berikut beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan:

โœ… Sebelum Akhir Tahun:

  1. Rekonsiliasi penjualan dengan faktur pajak secara berkala (bulanan atau triwulan)
  2. Cek apakah seluruh penjualan yang kena PPN sudah diterbitkan faktur pajaknya
  3. Klasifikasikan dengan jelas transaksi non-PPN seperti ekspor, jasa tertentu, atau transaksi final

โœ… Setelah Tutup Buku:

  1. Bandingkan total omzet komersial dengan DPP PPN akumulatif Janโ€“Des
  2. Jika ada perbedaan:
    • Buat daftar rinci atas transaksi yang menyebabkan selisih
    • Simpan bukti pendukung untuk menghindari SP2DK

๐Ÿ“„ SP2DK: Langkah Awal DJP Menguji Data

SP2DK adalah alat komunikasi formal dari DJP kepada Wajib Pajak, berisi permintaan penjelasan atas ketidaksesuaian data. Dalam konteks ekualisasi PPN, DJP akan mengirim SP2DK jika melihat:

  • Omzet tidak sesuai dengan DPP PPN
  • Pola pelaporan penjualan yang tidak wajar
  • Transaksi yang terlihat besar tetapi tanpa pelaporan pajak

Jika penjelasan Wajib Pajak memadai dan disertai dokumen pendukung, maka SP2DK bisa ditutup tanpa proses lebih lanjut. Namun jika tidak, maka akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan potensi sanksi akan dikenakan.


๐Ÿ“š Landasan Hukum

  • UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP)
  • PER-03/PJ/2023 tentang tata cara pemeriksaan
  • PER-24/PJ/2012 tentang pengawasan pelaporan SPT
  • PMK No. 17/PMK.03/2013 tentang SP2DK

๐Ÿ’ก Kesimpulan

Ekualisasi PPN bukan sekadar formalitas, tapi langkah penting untuk mencegah kerugian fiskal dan meminimalkan risiko pemeriksaan pajak. Selalu lakukan review rutin, cocokkan omzet komersial dengan DPP PPN, dan siapkan dokumentasi atas setiap potensi selisih.

Lebih baik repot sedikit di awal, daripada harus menghadapi surat ketetapan dan denda di kemudian hari.


๐Ÿ“ฑ +62 821-2529-9809
๐Ÿ“ง admin@amsalconsulting.com
๐Ÿ”— www.amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *