Mulai tahun 2025, proses pembetulan SPT PPN mengalami perubahan signifikan. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025 yang menggantikan sebagian ketentuan lama pada PER-29/PJ/2015. Banyak Wajib Pajak kini harus beradaptasi dengan sistem Delta SPT yang diterapkan dalam Coretax, sistem pelaporan pajak terbaru dari DJP.
Artikel ini akan mengulas perubahan teknis pembetulan SPT PPN, terutama pada situasi Lebih Bayar (LB) dan Kurang Bayar (KB), serta menjawab berbagai kebingungan di lapangan.
💡 Apa Itu Delta SPT?
Delta SPT adalah konsep baru dalam pelaporan SPT pembetulan, di mana SPT pembetulan hanya menghitung selisih (delta) antara nilai pajak terutang sebelumnya dengan nilai hasil pembetulan. Artinya:
- SPT Pembetulan tidak lagi "mengganti total" nilai SPT sebelumnya.
- Hanya perubahan atau selisih yang dianggap relevan dalam pembetulan.
- Konsep ini berlaku otomatis di sistem Coretax milik DJP.
❓Kenapa Tidak Bisa Ubah Angka "LB" Jadi "0" Saat Membetulkan?
Salah satu pertanyaan umum yang muncul di kalangan Wajib Pajak adalah:
"Kenapa pada saat pembetulan SPT dengan status LB (Lebih Bayar), angka kompensasi tidak bisa diubah jadi 0?"
Jawabannya karena sistem Coretax tidak lagi memperbolehkan perubahan jenis restitusi/kompensasi yang sudah ditetapkan pada SPT Normal. Jika pada SPT Normal kamu pilih kompensasi, maka pada SPT Pembetulan wajib tetap kompensasi, walaupun nilainya berubah.
Perubahan jenis permohonan hanya bisa dilakukan dengan mekanisme tertentu, seperti menggunakan fitur “Ganti SPT Sebelumnya”, yang penjelasannya akan dibahas lebih lanjut di bawah.
🔍 Perbedaan Konsekuensi Pembetulan KB vs LB
Berikut ringkasan dampak yang terjadi ketika kamu melakukan pembetulan SPT berdasarkan statusnya:
✅ Jika SPT PPN Pembetulan Menjadi Kurang Bayar (KB):
- Akan dikenakan sanksi bunga sesuai Pasal 13 UU KUP.
- Tapi bisa dihindari jika kamu sudah menyetorkan deposit lebih dulu sebelum pembetulan.
- Sistem akan membaca adanya pelunasan terlebih dahulu dan menghitung bunga sesuai waktu kekurangan dibayar.
✅ Jika SPT PPN Pembetulan Tetap atau Menjadi Lebih Bayar (LB):
- Jenis restitusi tidak bisa diubah (kompensasi atau pemeriksaan dipertahankan dari SPT normal).
- Bila terjadi perubahan nilai LB, maka perlu proses lebih lanjut jika ingin meminta restitusi formal.
- Potensi timbulnya SP2DK jika pembetulan signifikan tapi tidak disertai alasan kuat.
🔄 Apa Itu Fitur “Ganti SPT Sebelumnya”?
Fitur ini berfungsi sebagai pengecualian dari konsep Delta SPT. Bukan pembetulan biasa, melainkan penggantian total isi SPT Normal.
📌 Tapi fitur ini hanya tersedia dalam kondisi terbatas, yaitu:
- SPT PPN atau SPT Tahunan (OP/Badan)
- Status SPT Normal adalah Lebih Bayar (LB)
- SPT tersebut dimintakan pemeriksaan restitusi
- SP2 (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan) belum terbit
Kalau keempat syarat itu terpenuhi, barulah kamu bisa klik dan gunakan “Ganti SPT Sebelumnya”. Kalau tidak? Fitur itu akan tetap terkunci di Coretax.
🧠 Kesimpulan
Transisi ke Coretax membawa perubahan besar dalam mekanisme pembetulan SPT PPN. DJP kini menerapkan pendekatan Delta, yang lebih modern, tetapi juga memerlukan pemahaman teknis yang lebih dalam.
Sebagai Wajib Pajak, penting untuk:
✅ Memahami bahwa SPT Pembetulan tidak otomatis menggantikan total isi SPT normal
✅ Mengetahui konsekuensi pembetulan tergantung statusnya (KB vs LB)
✅ Menyusun strategi pelaporan dan pembayaran pajak agar terhindar dari sanksi
✅ Mencatat bahwa fitur “Ganti SPT Sebelumnya” hanya untuk kasus tertentu
Jika kamu masih ragu atau belum yakin cara terbaik untuk melakukan pembetulan, diskusikan dengan konsultan pajak profesional, agar tidak salah langkah.
📱 Butuh bantuan konsultasi perpajakan?
Hubungi Amsal Consulting:
📱 +62 821-2529-9809
📧 admin@amsalconsulting.com
