Pemerintah kembali menyempurnakan kebijakan perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas PMK 81 Tahun 2024. Perubahan ini merupakan bagian dari penyederhanaan dan harmonisasi regulasi setelah diterbitkannya aturan khusus mengenai kegiatan usaha bulion serta transaksi aset kripto.
PMK 54/2025 secara strategis menghapus sejumlah ketentuan terkait definisi dan tata cara pemungutan PPh Pasal 22 serta PPN atas transaksi kripto yang sebelumnya tercantum dalam PMK 81/2024. Perubahan ini memberikan kejelasan dan mengalihkan pengaturan teknis ke dua PMK terbaru, yaitu:
- PMK 50/2025: Mengatur pajak atas transaksi aset kripto
- PMK 51/2025: Mengatur ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor dan usaha lainnya
Apa Saja yang Dihapus dalam PMK 54/2025?
πΈ Penghapusan Definisi dan Dasar Pemotongan Unifikasi
PMK 54/2025 menghapus Pasal 1 angka 199β206 pada PMK 81/2024, yang sebelumnya memuat:
- Definisi aset kripto
- Definisi bukti pemotongan/pemungutan unifikasi
- Penjelasan tentang dokumen yang dipersamakan
Dengan penghapusan ini, maka penyusunan kebijakan pemungutan pajak unifikasi tidak lagi merujuk ke pengertian umum dalam PMK 81/2024, melainkan diarahkan pada beleid terpisah yang lebih spesifik.
πΈ PPh Pasal 22 Tidak Lagi Diatur di PMK 81/2024
Beberapa bagian penting yang dihapus antara lain:
- Bagian kelima Bab VI (Pasal 217β225)
Sebelumnya mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan kegiatan impor serta kegiatan usaha di bidang lain. - Pasal 465 huruf w dan Pasal 467
Menghapus pendelegasian penetapan prosedur pemungutan PPh 22 kepada:- Direktur Jenderal Pajak (DJP)
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Pasal 471
Menghapus ketentuan terkait daftar barang tertentu berdasarkan HS Code sebagaimana tertuang dalam Lampiran Huruf EEEE PMK 81/2024.
Sebagai gantinya, seluruh ketentuan teknis mengenai pemungutan PPh Pasal 22 kini dialihkan ke PMK 51/2025 yang secara tersendiri mengatur mekanisme, tarif, serta pengecualian dalam pemungutan PPh Pasal 22.
Perubahan Besar atas Pengaturan Aset Kripto
PMK 54/2025 juga secara khusus menghapus seluruh bagian kedua puluh Bab VI (Pasal 340β369, kecuali Pasal 343) yang sebelumnya mengatur:
- Pengenaan PPN dan PPh atas perdagangan aset kripto
- Penentuan penghasilan bruto dari transaksi kripto
- Mekanisme pelaporan oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Selain itu, Pasal 469 huruf l yang menjadi dasar penghitungan PPN dan PPh 22 atas jual beli aset kripto berdasarkan Lampiran OOO juga turut dihapus.
Seluruh ketentuan ini kini resmi dipindahkan ke PMK 50/2025 sebagai satu-satunya referensi terbaru dan lebih komprehensif untuk transaksi aset kripto.
Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha
- Kesederhanaan Regulasi
Wajib Pajak tidak perlu lagi mengacu pada ketentuan yang tersebar. Semua pengaturan mengenai PPh 22 dan aset kripto kini tersedia dalam PMK terpisah yang lebih fokus. - Peningkatan Kepastian Hukum
Penghapusan ketentuan ganda atau tumpang tindih membantu mengurangi multitafsir dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. - Penyesuaian Administratif
Bagi pihak yang menjalankan kegiatan di sektor kripto atau perdagangan impor, sangat penting untuk segera menyesuaikan sistem pelaporan dan pemungutan pajaknya dengan ketentuan di PMK 50/2025 dan 51/2025.
Kesimpulan
PMK 54/2025 bukan hanya revisi teknis, melainkan langkah strategis dalam penyelarasan kebijakan pajak digital dan perdagangan modern. Pemerintah semakin menyesuaikan instrumen regulasi dengan dinamika transaksi masa kini, khususnya sektor kripto dan perdagangan lintas batas.
Pelaku usaha, konsultan pajak, dan profesional akuntansi disarankan untuk mempelajari substansi PMK 50/2025 dan 51/2025 agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan menghindari risiko administratif di masa depan.
π± Hubungi kami jika Anda memerlukan pendampingan implementasi regulasi baru ini di perusahaan Anda:
π§ admin@amsalconsulting.com
π± +62 821-2529-9809
