Bagi pelaku usaha impor, khususnya importir yang menjalankan model bisnis full import (100% barang dari luar negeri), pengenaan PPh Pasal 22 atas setiap transaksi impor adalah hal yang rutin. Namun, di balik rutinitas ini, banyak importir justru mengalami kelebihan pembayaran pajak (lebih bayar) yang tidak sedikit jumlahnya.
Apakah kelebihan bayar PPh 22 impor bisa diklaim kembali? Jawabannya: bisa, namun melalui proses yang tidak instan dan harus sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mengapa Importir Bisa Lebih Bayar PPh 22?
Setiap kali importir memasukkan barang ke Indonesia, mereka diwajibkan membayar PPh Pasal 22 Impor berdasarkan nilai pabean. Nilai ini dibayarkan di awal saat pengurusan dokumen di kepabeanan, tanpa mempertimbangkan dulu total pajak terutang tahunan. Maka ketika akhir tahun fiskal dilakukan perhitungan PPh Terutang atas laba usaha, sering kali nilai kredit PPh 22 yang telah dibayar lebih besar dari total PPh terutang. Inilah yang disebut lebih bayar.
Bagaimana Cara Mengklaim Kelebihan Bayar PPh 22 Impor?
Mengacu pada Pasal 8 PMK No. 187/PMK.03/2015, importir sebagai Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor, yang mencakup:
- PPh Pasal 22 Impor
- PPN Impor
- PPnBM Impor
Pengajuan ini dapat dilakukan jika pajak yang telah dibayar ternyata tidak seharusnya terutang, atau lebih besar dari kewajiban sebenarnya, dan tercantum dalam dokumen seperti:
- SPTNP, SPKTNP, SPKPBM, atau SPP
- Keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau putusan peninjauan kembali
- Dokumen pembatalan impor yang sah
Syarat dan Dokumen Pengajuan Restitusi
Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan harus dilampiri:
- Fotokopi surat setoran pabean/pajak
- Fotokopi dokumen pajak (SPTNP, SPKPBM, dll.)
- Fotokopi putusan keberatan/banding/PK, jika ada
- Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
- Alasan tertulis permohonan restitusi
Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, baik secara langsung maupun melalui pos/ekspedisi.
Proses Pemeriksaan dan Risiko Potongan Kelebihan Bayar
Permohonan restitusi tidak serta-merta dikabulkan. DJP akan melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan atas permohonan tersebut. Di sinilah penting untuk memahami bahwa:
Jumlah pengembalian yang disetujui bisa lebih kecil dari nilai yang diajukan, karena dalam proses pemeriksaan, DJP berhak mengoreksi SPT dan menemukan potensi kurang bayar atas jenis pajak lain, seperti:
- PPN
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 21
- PPh Final
- dan lainnya
Temuan ini akan mengurangi nilai lebih bayar PPh 22 yang dikembalikan, dan bahkan bisa berujung pada penerbitan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) jika ada pelanggaran.
Penerbitan SKPLB dan Pengembalian Dana
Jika setelah proses penelitian ditemukan bahwa benar terjadi kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, DJP akan menerbitkan:
- SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
- Dilanjutkan dengan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak)
Dana kelebihan bayar akan ditransfer ke rekening Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, perlu diingat bahwa pengembalian hanya dilakukan jika:
- Pajak tidak dikreditkan di SPT Tahunan atau
- Tidak dibebankan sebagai biaya atau
- Tidak dikapitalisasi dalam aset (untuk PPN dan PPnBM)
Kesimpulan
PPh 22 atas impor memang berpotensi menciptakan lebih bayar pajak, terutama bagi importir besar. Tapi pengembalian tidak otomatis—ada risiko koreksi dan proses pemeriksaan yang dapat mengurangi jumlah restitusi.
Importir sebaiknya:
✅ Melakukan perencanaan pajak dan pembukuan yang rapi
✅ Memantau akumulasi PPh 22 impor sepanjang tahun
✅ Menyimpan bukti pembayaran dan dokumen terkait
✅ Konsultasi dengan konsultan pajak untuk menyiapkan pengajuan restitusi
📱 Butuh bantuan mengelola restitusi pajak atas transaksi impor di perusahaan Anda? Kami siap membantu.
📧 admin@amsalconsulting.com
📱 +62 821-2529-9809
