Sejak Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perlakuan PPN di wilayah ini memiliki karakteristik khusus yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Yuk kita bahas lebih dalam mengenai ketentuan PPN di Batam β¨
π Latar Belakang Perlakuan PPN di Batam
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 pada 20 Agustus 2007, Batam resmi menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas selama 70 tahun.
β‘οΈ Konsekuensinya, Batam diperlakukan seolah-olah berada di luar daerah pabean sehingga berlaku pembebasan:
- π’ Bea Masuk
- π° PPN & PPnBM
- πΎ Cukai
β³ Kronologi Ketentuan PPN di Batam
Sebelum PP 46/2007, beberapa aturan pernah mengatur status Batam:
- π UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN & PPnBM.
- π Kepres RI No. 41 Tahun 1978: Batam sebagai βBonded Zoneβ/Kawasan Berikat.
- π KMK No. 4/KMK.01/1987: pemungutan PPN/PPnBM di kawasan berikat Batam.
- βοΈ KMK No. 548/KMK.04/1994: pemasukan BKP dari dalam daerah pabean ke Batam dianggap penyerahan dalam negeri (terutang PPN).
π Dari sini terlihat bahwa status Batam awalnya kawasan berikat sebelum berubah menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
β Ketentuan PPN di Kawasan Bebas Batam
Dengan berlakunya PP 46/2007, fasilitas utama di Batam adalah:
- π’ PPN & PPnBM tidak dipungut sepanjang BKP masuk ke kawasan bebas.
- π’ Harus ada dokumen endorsement dari DJP untuk validasi.
π Dokumen yang diperlukan untuk endorsement:
- PP FTZ-03 (pemberitahuan pabean).
- Faktur Pajak (lembar pembeli).
- Faktur Penjualan/Invoice.
- Bill of Lading/Airway Bill/Delivery Order.
- Surat kuasa bila menggunakan jasa PPJK.
π Catatan: pemasukan BKP ke kawasan bebas tetap wajib dibuat Faktur Pajak lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
π‘ Kesimpulan
Perlakuan PPN di Batam memang memiliki kekhususan tersendiri. Perusahaan yang beroperasi di sana harus cermat mengelola faktur pajak dan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan masalah administrasi maupun fiskal.
π Jangan khawatir, Amsal Consulting siap membantu bisnis Anda dalam memahami dan mengelola perpajakan di Batam maupun di seluruh Indonesia.
π Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007.
- UU No. 8 Tahun 1983.
- Kepres RI No. 41 Tahun 1978.
- KMK No. 4/KMK.01/1987.
- KMK No. 548/KMK.04/1994.
π Konsultasikan kebutuhan pajak dan bisnis Anda sekarang juga bersama Amsal Consulting!
π± +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
