Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan kewajiban rutin setiap tahun. Untuk Tahun Pajak 2025, batas waktu normal pelaporan adalah 31 Maret 2026 π .
Namun, pemerintah melalui DJP memberikan relaksasi pelaporan hingga 30 April 2026 β³ yang membuat wajib pajak tetap dapat melapor tanpa sanksi.
βοΈ Dasar Hukum: KEP-55/PJ/2026
Relaksasi ini telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
π Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
- Wajib Pajak Orang Pribadi tetap memiliki jatuh tempo normal 31 Maret 2026
- Namun, pelaporan hingga 30 April 2026:
- β Tidak dikenakan sanksi denda keterlambatan
- β Berlaku juga untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29
- Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa permohonan
π Latar Belakang Kebijakan
Beberapa alasan utama diterbitkannya kebijakan ini antara lain:
- π Bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama
- π» Penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan (Coretax)
- π Lonjakan pelaporan menjelang batas waktu
Dengan kondisi tersebut, DJP memberikan ruang tambahan agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih fleksibel.
β Penting: Memahami Relaksasi Ini
Hal yang perlu dipahami:
π Deadline formal tetap 31 Maret 2026
π Namun, pelaporan hingga 30 April 2026 tetap aman dari sanksi β
Artinya:
- π Lapor sebelum 31 Maret β normal
- π Lapor 1β30 April β tetap aman (tanpa denda)
- π Lapor setelah 30 April β β dikenakan denda Rp100.000
πΈ Dampak bagi Wajib Pajak
Dengan adanya KEP-55/PJ/2026:
- π Wajib pajak memiliki tambahan waktu hingga akhir April
- π Tidak perlu khawatir denda selama masih dalam periode relaksasi
- π Memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kewajiban pajak
β Strategi yang Disarankan
Agar tetap optimal:
- π Pastikan data lengkap (bukti potong, dll)
- π» Gunakan sistem pelaporan DJP
- ποΈ Manfaatkan waktu hingga 30 April 2026 dengan bijak
- β οΈ Hindari pelaporan di hari-hari terakhir untuk mengurangi risiko kendala sistem
π Kesimpulan
Melalui KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi keterlambatan pelaporan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026.
Dengan demikian, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT paling lambat 30 April 2026 tanpa dikenakan sanksi π
Kategori: Pajak, Pajak Penghasilan
Tag: SPT Tahunan, Pajak Orang Pribadi, KEP-55/PJ/2026, Deadline Pajak, DJP, Coretax, Kepatuhan Pajak
π± +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
