Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ’‘πŸ“„ Mengenal Faktur Pajak Digunggung: Pengertian, Syarat, dan Dasar Hukumnya

🧾 Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?

Faktur Pajak Digunggung adalah faktur yang tidak mencantumkan identitas lengkap pembeli, rincian barang/jasa secara rinci, dan tanda tangan penjual. Faktur ini mencatat nilai total transaksi secara global (β€œdigunggung”), sehingga sangat sesuai bagi pedagang eceran yang melayani transaksi dalam jumlah banyak dan bernilai kecil.

πŸ“Œ Dasar hukum:

  • PER-58/PJ/2010, Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa pedagang eceran diperbolehkan membuat faktur tanpa identitas pembeli dan tanpa rincian barang/jasa secara lengkap.

πŸ›οΈ Siapa yang Boleh Menggunakan Faktur Pajak Digunggung?

Tidak semua PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat menggunakan faktur digunggung. Penggunaannya dibatasi untuk kategori tertentu:

  1. PKP Pedagang Eceran
    Yaitu pengusaha yang menjual langsung ke konsumen akhir di tempat usaha (toko, warung, outlet, dll).
  2. Transaksi dilakukan secara tunai, spontan, dan tanpa kontrak tertulis
    Biasanya dalam skala kecil dan berulang, seperti pada usaha retail.
  3. Pembeli bukan PKP yang akan mengkreditkan PPN

πŸ“Œ Dasar hukum:

  • PER-58/PJ/2010, Pasal 2: pedagang eceran diberikan pengecualian dari kewajiban mengisi faktur lengkap.
  • PER-03/PJ/2022, Pasal 4 ayat (3): faktur pajak tetap wajib dibuat, namun pengecualian pengisian data dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu yang diatur DJP.

πŸ“Œ Karakteristik Faktur Pajak Digunggung

ElemenKeterangan
Nama PembeliTidak dicantumkan
NPWP PembeliTidak dicantumkan / dapat diisi 00.000.000.0-000.000
Alamat PembeliDikosongkan
Rincian Barang/JasaBoleh dijelaskan secara umum
DPP & PPNDicatat dalam jumlah total
Tanda TanganTidak wajib

πŸ“Œ Dasar hukum:

  • PER-58/PJ/2010, Pasal 2 ayat (1): membolehkan faktur yang tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli untuk pedagang eceran.
  • PER-03/PJ/2022, Pasal 5: faktur tetap harus dibuat dalam sistem elektronik, meskipun digunggung.

⚠️ Kapan Tidak Boleh Menggunakan Faktur Digunggung?

Faktur digunggung tidak diperkenankan digunakan dalam situasi berikut:

  • Bila pembeli adalah PKP dan ingin mengkreditkan PPN
  • Transaksi dilakukan secara kontraktual (ada perjanjian tertulis)
  • Penjualan dilakukan kepada pembeli yang meminta faktur lengkap
  • Transaksi secara daring kepada sesama entitas bisnis

πŸ“Œ Dasar hukum:

  • PER-29/PJ/2015, mengharuskan pelaporan transaksi secara lengkap dalam SPT Masa PPN. Bila faktur tidak memenuhi ketentuan umum, maka tidak sah untuk dikreditkan.
  • UU No. 42 Tahun 2009, Pasal 13 ayat (5): faktur pajak tidak dapat dikreditkan bila tidak memenuhi syarat formal.

πŸ” Ketentuan Terbaru dalam Sistem e-Faktur Coretax

Mulai 2025, sistem pelaporan faktur pajak terintegrasi dalam platform Coretax, dan pengaturan faktur digunggung tetap dipertahankan.

πŸ“Œ Dasar hukum:

  • PER-11/PJ/2025, Pasal 52 ayat (2): faktur digunggung tetap diperbolehkan dan wajib dilaporkan melalui skema elektronik, termasuk dalam format XML melalui eFaktur Coretax.

πŸ“ Kesimpulan

Faktur Pajak Digunggung adalah solusi efisien bagi pelaku usaha kecil dan menengah, terutama pedagang eceran, untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa membebani administrasi. Namun penggunaannya harus mengikuti syarat dan berdasarkan regulasi yang berlaku, agar tetap sah dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum.


πŸ“² Hubungi kami: +62 821-2529-9809
πŸ“§ Email: admin@amsalconsulting.com
🌐 Website: amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *