π Apa Itu Pajak Restoran?
Pajak Restoran (PB1) adalah pajak daerah atas pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat, baik disediakan oleh restoran, kafe, rumah makan, warung, atau usaha sejenis. Pajak ini dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen dan kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Daerah (Pemda).
Dasar hukum nasional:
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pasal 26β27
Tarif pajak:
- Maksimal 10% dari omzet bruto sesuai Pasal 27 ayat (1) UU HKPD
- Sebagian besar daerah menetapkan tarif tetap 10%
β Kapan Usaha Wajib Memungut Pajak Restoran?
Sebuah restoran atau usaha makanan wajib memungut dan menyetor Pajak Restoran 10% jika memenuhi seluruh syarat berikut:
1. πͺ Ada Fasilitas Konsumsi di Tempat
Usaha menyediakan tempat duduk/meja untuk pelanggan makan langsung di lokasi.
π Dasar: Pasal 1 angka 34 UU No. 1 Tahun 2022, restoran mencakup segala bentuk penyediaan makanan/minuman untuk dikonsumsi di tempat.
2. π° Omzet Bruto β₯ Rp300.000.000 per Tahun
Banyak Peraturan Daerah (Perda) menetapkan batas Rp300 juta per tahun (atau Rp25 juta per bulan) sebagai ambang batas kewajiban pajak restoran.
π Contoh dasar hukum:
- Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, Pasal 33 ayat (3): βPengusaha kecil dengan omzet kurang dari Rp300 juta per tahun dapat dikecualikan dari kewajiban memungut PBJT.β
- Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2021, Pasal 31 ayat (2): βWajib pajak dengan omzet kurang dari Rp300 juta per tahun dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak.β
3. π§Ύ Usaha Terdaftar Secara Resmi
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
- Memiliki NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dari Bapenda
- Lokasi usaha tetap dan tidak musiman
β Bagaimana Jika Tidak Terdaftar Resmi?
Tidak semua usaha yang wajib memungut pajak restoran sudah terdaftar. Contohnya:
Sebuah warteg dengan omzet Rp30 juta/bulan dan tempat duduk lengkap, tetapi belum memiliki NIB dan belum terdaftar di Bapenda.
Jika ditemukan oleh Pemda, maka:
π Sesuai Pasal 38 UU No. 1 Tahun 2022, pajak daerah tetap dapat dikenakan meski subjek pajak belum terdaftar.
π Risikonya:
- Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara retroaktif hingga 5 tahun ke belakang
- Denda administrasi 2% per bulan keterlambatan
- Potensi penyegelan usaha atau denda tambahan, jika ditemukan unsur penghindaran
π‘ Banyak daerah kini menggunakan sistem POS, QRIS, atau kasir online untuk mengawasi omzet usaha secara digital.
π Simulasi Perhitungan Pajak Restoran
Jika sebuah usaha makanan memiliki omzet:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Omzet bruto per bulan | Rp40.000.000 |
| PB1 10% yang harus dipungut | Rp4.000.000 |
| Total harga ke konsumen | Rp44.000.000 |
Pajak ini harus dipungut dari pelanggan, lalu disetorkan ke kas daerah dan dilaporkan setiap bulan oleh pelaku usaha.
π Ringkasan Kewajiban Pajak Restoran
| Kriteria | Wajib Pungut PB1? |
|---|---|
| Ada tempat makan (dine-in) | β Ya |
| Omzet β₯ Rp300 juta per tahun | β Ya |
| Usaha formal (NIB + NPWPD) | β Ya |
| Takeaway only, tanpa makan di tempat | β Tidak |
| Omzet < Rp300 juta/tahun | β Tidak (bisa dikecualikan) |
| Tidak terdaftar resmi | β (berpotensi dikenakan secara paksa) |
π€ Perlu Bantuan Urus Pajak Restoran?
Amsal Consulting siap bantu:
β
Cek apakah usaha Anda wajib pungut PB1
β
Daftarkan NPWPD & izin resmi
β
Hitung dan laporkan PB1 bulanan
β
Pendampingan jika sudah terlanjur tidak memungut pajak
π +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
Amsal Consulting β Bantu Restoran Anda Tertib Pajak dan Bebas Sanksi, dari Warteg hingga Kafe Berbintang.
