Kalkulator PPh 21 TER
(Mulai 1 Januari 2024)
Kalkulator TER ini digunakan untuk menghitung PPh 21 bulanan karyawan, kecuali untuk masa pajak terakhir (bulan Desember atau bulan terakhir saat karyawan resign). Sebelum digunakan, tentukan terlebih dahulu tipe PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pada bagian Penerimaan, masukkan seluruh penghasilan karyawan, termasuk JKK, JKM, dan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan. Kalkulator ini menggunakan metode perhitungan yang sesuai Peraturan Pemerintah no. 58 tahun 2023.