Kalkulator PPh 21 TER

(Mulai 1 Januari 2024)

Kalkulator TER ini digunakan untuk menghitung PPh 21 bulanan karyawan, kecuali untuk masa pajak terakhir (bulan Desember atau bulan terakhir saat karyawan resign). Sebelum digunakan, tentukan terlebih dahulu tipe PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pada bagian Penerimaan, masukkan seluruh penghasilan karyawan, termasuk JKK, JKM, dan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan. Kalkulator ini menggunakan metode perhitungan yang sesuai Peraturan Pemerintah no. 58 tahun 2023.

PTKP

Penerimaan
Gaji Pokok
Tunjangan Tetap
Tunjangan Lainnya
Tunjangan Harian
Tunjangan Pajak
Lembur
Lembur Khusus
Insentif
Total Penerimaan
Potongan
Terlambat
BPJS JHT
BPJS Kesehatan
BPJS JP
Asuransi Lainnya
Kasbon
Potongan
Pajak
Total Potongan
Total Penerimaan
Total Potongan
Gaji Bersih
Penerimaan Lainnya
Insentif
Tunjangan Pajak
Pajak
Total Penerimaan Lainnya
Asuransi oleh Perusahaan
BPJS JHT
BPJS Kesehatan
BPJS JP
Asuransi Lainnya
BPJS JKM
BPJS JKK