Pajak penghasilan 21 atau PPh 21 karyawan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Potongan PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi karyawan subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak.
Pembayar PPh disebut sebagai Wajib Pajak dan hal yang dibayarkan disebut sebagai Objek Pajak.
Objek Pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh pihak Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Ada 6 kategori yang masuk dalam peserta wajib pajak PPh 21 yaitu:
- Pegawai
- Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, yaitu:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris
- Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya
- Olahragawan
- Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
- Pengarang, peneliti, dan penerjemah
- Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
- Agen iklan
- Pengawas atau pengelola proyek
- Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara
- Petugas penjaja barang dagangan
- Petugas dinas luar asuransi
- Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama,
- Mantan pegawai
- Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
- Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya,
- Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja,
- Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu,
- Peserta pendidikan dan pelatihan,
- Peserta kegiatan lainnya.
Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP adalah setiap orang yang menerima penghasilan atau dikenakan pajak secara personal. Berdasarkan profesinya, WPOP diklasifikasikan menjadi tiga kategori.
Pertama adalah WPOP yang memperoleh penghasilan dari usaha.
Kedua WPOP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas.
Ketiga adalah WPOP yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan.
Mengacu pada peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 Pasal 3, pihak yang wajib menjadi peserta pajak pribadi adalah pegawai, pensiunan, non-pegawai, anggota dewan komisaris dan mantan pegawai.
Wajib pajak badan adalah sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Pihak yang termasuk dalam badan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dan bentuk badan lainnya.
Elemen dalam Potongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto merupakan satu hal yang akan Anda hitung paling awal sebelum melakukan perhitungan PPh 21 secara menyeluruh. Penghasilan bruto sendiri merupakan jumlah seluruh komponen gaji yang diterima karyawan.
Komponen-komponen yang masuk ke penghasilan bruto di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan BPJS, THR, bonus, tunjangan pajak, hingga asuransi.
Penghasilan Neto
Jumlah penghasilan neto bisa Anda dapatkan setelah penghasilan bruto dikurangi dengan komponen yang menjadi pengurang penghasilan.
Beberapa komponen tersebut di antaranya adalah biaya jabatan, iuran pensiun serta iuran JHT.
Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan.
Pada Peraturan Dirjen Pajak No Per-16/PJ2016 sendiri disebutkan bahwa biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan.
Untuk besaran Biaya jabatan PPh 21 yang ditetapkan adalah 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun.
Biaya Pensiun
Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah fasilitas yang menggantikan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Sesuai Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Iuran yang dikeluarkan setiap bulannya untuk masing-masing jaminan adalah 2 persen untuk JHT, 1% untuk JP, 0,24%untuk JKK dan 0,3% untuk JK.
Penghasilan Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah upah pekerja yang akan dikenakan potongan PPh 21 setelah dikalkulasikan dengan tunjangan karyawan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan lainnya.
Dalam unsur kalkulasi tersebut dijadikan dasar perhitungan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang adalah untuk pajak terutang.
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) adalah komponen penting yang merupakan pengurang jumlah nilai penghasilan bruto PPh 21 bagi wajib pajak yang tidak dikenakan pajak.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru:
- Wajib Pajak sendiri yang belum kawin Rp54.000.000
- Sementara WP kawin akan ditambah Rp4.500.000
- Wajib Pajak yang memiliki tanggungan baik itu keluarga sedarah satu garis keturunan atau anak angkat akan ditambah Rp4.500.000. Perhitungan maksimalnya sebanyak 3 orang tanggungan.
- Kemudian apabila penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP ditambah Rp54.000.000.