Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ“„ Contoh Faktur Pajak Terlambat Dibuat Menurut PER-11/PJ/2025

πŸ“Œ Faktur pajak yang dibuat terlambat menjadi perhatian penting dalam tata kelola perpajakan. Berdasarkan Pasal 58 PER-11/PJ/2025, faktur dianggap terlambat dibuat apabila tanggal pada faktur melebihi batas waktu pembuatan sesuai Pasal 31 ayat (2) atau Pasal 32 ayat (3).


❓ Apa Itu Faktur Pajak Terlambat Dibuat?

πŸ“˜ Menurut Pasal 58 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur dianggap terlambat bila tanggal pada faktur pajak melewati waktu seharusnya faktur tersebut diterbitkan.
⚠️ Situasi ini berisiko menimbulkan sanksi administratif sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 58 ayat (2).


βš–οΈ Konsekuensi Pembuatan Faktur Pajak Terlambat

πŸ“‰ PKP yang membuat faktur terlambat akan dikenai sanksi denda menurut Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
βœ… Namun demikian, pihak pembeli tetap dapat mengkreditkan PPN, asalkan:

  • πŸ“„ Faktur dibuat atas nama pembeli,
  • πŸ†” Identitas dan NPWP tercantum lengkap,
  • πŸ“š Transaksi dapat dibuktikan secara sah.

πŸ“š Contoh Kasus: Faktur Pajak Terlambat Dibuat

🧾 PT A menyerahkan BKP kepada CV B pada 11 September 2025. Faktur seharusnya dibuat pada hari yang sama, namun baru dibuat 12 September 2025.

πŸ” Akibatnya:

  • ❌ PT A dikenai sanksi administratif.
  • βœ… CV B masih bisa mengkreditkan PPN sesuai ketentuan.

πŸ“˜ Contoh Kasus: Faktur Pajak Tidak Dianggap Terlambat

🧾 PT C menyerahkan BKP dan membuat e-Faktur pada 11 September 2025.
πŸ–₯️ Meski e-Faktur baru diunggah ke sistem DJP pada 14 Oktober 2025, faktur tidak dianggap terlambat, karena tanggal pembuatan sudah sesuai dengan waktu penyerahan.


🧠 Kesimpulan Amsal Consulting

πŸ“Œ Penentuan faktur pajak terlambat atau tidak bergantung pada tanggal di faktur, bukan tanggal upload ke DJP.
πŸ›‘οΈ Untuk menghindari denda dan sengketa pajak, pastikan pembuatan faktur sesuai ketentuan yang berlaku.


☎️ Bingung menentukan waktu pembuatan faktur pajak yang tepat?

πŸ’‘ Jangan tunggu sampai terlambat dan kena sanksi!
πŸ” Konsultasikan kasus pajakmu dengan Amsal Consulting β€” kami bantu audit faktur pajak dan pastikan penerbitannya sudah sesuai aturan terbaru.

πŸ“± WhatsApp: 0812-3456-7890
βœ‰οΈ Email: amsalconsulting@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *