Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan aturan baru mengenai batas waktu penyetoran pajak masa. Kini, seluruh jenis pajak masa β baik PPh maupun PPN β disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
βοΈ Latar Belakang Perubahan: PMK 81/2024 Gantikan PMK 242/2014
Sebelumnya, ketentuan waktu setor pajak diatur dalam PMK 242/PMK.03/2014 yang membedakan batas waktu setor antar jenis pajak, misalnya:
- PPh 21, 23, dan 26: paling lambat tanggal 10
- PPh 25 Badan: paling lambat tanggal 15
- PPN: paling lambat tanggal 15
Namun, dengan berlakunya PMK 81/2024, seluruh batas waktu setor pajak masa diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya, tanpa membedakan jenis pajaknya. Tujuannya adalah penyederhanaan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan mendukung sistem perpajakan baru berbasis teknologi (Core Tax Administration System).
π§Ύ Pajak Apa Saja yang Terkena Dampak?
Berdasarkan Pasal 94 PMK 81/2024, batas waktu paling lambat tanggal 15 berlaku untuk jenis pajak berikut:
β Pajak Penghasilan (PPh):
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh atas kegiatan usaha hulu migas
β Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP-TB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean
- PPN atas kegiatan membangun sendiri
β Lainnya:
- Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai
- Pajak Penjualan tertentu
- Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut pajak karbon
π Penyeragaman Ini Bertujuan Untuk Apa?
π Menyederhanakan administrasi: Wajib pajak tidak lagi kebingungan dengan banyaknya tanggal jatuh tempo berbeda.
π Mendukung sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP/Core Tax System): DJP sedang bertransformasi ke sistem digital terpadu yang membutuhkan proses yang lebih konsisten dan efisien.
π Mengurangi risiko keterlambatan: Dengan tanggal jatuh tempo yang sama untuk semua pajak masa, perusahaan dan pelaku UMKM dapat lebih mudah menjadwalkan pembayaran.
π§ Contoh Penerapan
Misalnya kamu melakukan pemotongan PPh 23 atas jasa pada bulan Maret 2025, maka paling lambat setor pajaknya adalah tanggal 15 April 2025.
Kalau kamu telat, misalnya bayar di tanggal 16, maka kamu akan kena sanksi bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP β yang dihitung per bulan kalender, bukan harian.
π³ Penyetoran Pajak Tetap Gunakan e-Billing
Meski ada perubahan batas waktu, proses penyetoran tetap menggunakan e-Billing DJP atau kode billing, dan wajib pajak tetap mendapat Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti sah pembayaran.
Kamu bisa setor pajak lewat:
- DJP Online
- Aplikasi billing partner resmi DJP
- Konsultan pajak tepercaya seperti Amsal Consulting
Kalau kamu belum terbiasa menyusun SPT atau rekap bukti potong, tenang β kami siap bantu!
π Kesimpulan
Per 1 Januari 2025, seluruh pajak masa memiliki batas waktu penyetoran seragam, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya. Aturan ini berlaku untuk hampir semua jenis PPh masa dan PPN tertentu.
Dengan perubahan ini, DJP berharap wajib pajak makin mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Pastikan kamu dan tim accounting sudah menyesuaikan SOP internal agar tidak terjadi keterlambatan di awal tahun depan.
Bingung mengatur jadwal penyetoran pajak? Atau butuh pendampingan implementasi sistem PSIAP?
π± +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
