Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ“’ Coretax 2025: WP Badan Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan Lewat Sistem Baru

πŸ’‘ Ringkasan

Mulai Agustus 2025, wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender sudah dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.


🧾 Siapa yang Sudah Bisa Lapor Lewat Coretax?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda dari kalender sudah bisa menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT. Misalnya:

  • Perusahaan dengan tahun buku Agustus 2024 – Juli 2025 dapat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 mulai Agustus 2025.
  • Jika tahun buku dimulai September 2024 – Agustus 2025, maka pelaporan SPT via Coretax dimulai September 2025, dan seterusnya.

Hal ini sejalan dengan implementasi sistem administrasi perpajakan baru (PSIAP) yang berlaku bertahap mulai tahun ini.


⏰ Batas Waktu Pelaporan Tetap Sama

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tetap mengacu pada:

Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak
(Pasal 3 ayat (3) UU KUP jo. PMK 243/PMK.03/2014)

πŸ“Œ Contoh:
Jika akhir tahun buku jatuh pada 31 Juli 2025, maka batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 30 November 2025.


βœ… Syarat untuk Bisa Lapor Lewat Coretax

Sebelum bisa menggunakan Coretax untuk lapor SPT, pastikan hal-hal berikut sudah siap:

  1. Akun Coretax untuk WP Badan sudah aktif
  2. NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagai PIC (penanggung jawab pajak) sudah bisa login ke Coretax
  3. Kode Otorisasi DJP (KODJP) sudah dibuat dan berhasil divalidasi

πŸ“ Tanpa otorisasi ini, proses tanda tangan dan pelaporan tidak bisa dilakukan.


πŸ“² Penting untuk Disiapkan Mulai Sekarang

Transisi ke Coretax bukan hanya soal teknis login. Perusahaan perlu mulai:

  • Menyesuaikan alur kerja pelaporan pajak
  • Melatih tim finance & tax untuk terbiasa dengan platform baru
  • Memastikan pembukuan digital tertib dan sinkron dengan e-SPT

Bagi perusahaan yang masih menggunakan software atau sistem lama, pendampingan perpajakan digital akan sangat membantu.


🀝 Amsal Consulting Siap Mendampingi

Amsal Consulting siap membantu perusahaan Anda dalam:

  • Implementasi Coretax & e-SPT
  • Konsultasi pelaporan SPT Badan
  • Registrasi dan validasi akun Coretax
  • Penyusunan laporan keuangan komersial & fiskal

Hubungi kami:

πŸ“± +62 821-2529-9809
πŸ“§ admin@amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *