Ketika kamu membeli atau menjual rumah, tanah, atau ruko, jangan cuma hitung harga jualnya saja. Ada beberapa jenis pajak yang harus diperhatikan dalam transaksi jual beli properti. Supaya gak kaget waktu proses AJB (Akta Jual Beli), yuk pahami pajak-pajaknya di bawah ini.
πΈ Pajak yang Dikenakan Saat Jual Beli Properti
1. PPh Final β Ditanggung Penjual
- Tarif: 2,5% dari harga jual (Nilai Perolehan Objek Pajak atau nilai transaksi, mana yang lebih tinggi)
- Dasar hukum: PP No. 34 Tahun 2016 jo. PMK No. 261/PMK.03/2016
- Contoh:
Jika rumah dijual seharga Rp1.000.000.000, maka PPh Final = Rp25.000.000 - Dibayar oleh: Penjual, sebelum proses AJB di notaris
- Kode billing: 411128 β 100
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) β Ditanggung Pembeli
- Tarif: 5% x (Harga Jual β NPOP TKP)
- NPOP TKP (nilai tidak kena pajak): berbeda tiap daerah. Misalnya DKI Jakarta sebesar Rp80.000.000
- Contoh:
Jika nilai jual Rp1.000.000.000, maka BPHTB = 5% x (Rp1.000.000.000 β Rp80.000.000) = Rp46.000.000 - Dibayar oleh: Pembeli
- Dibayar ke: Pemda melalui Bapenda
3. PPN β Jika Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Tarif: 11% dari harga jual
- Berlaku jika properti dijual oleh developer/pengembang yang berstatus PKP
- Dikecualikan untuk: rumah dengan harga tertentu (rumah sederhana/tapera bisa dapat PPN DTP)
π Pajak Lain yang Mungkin Timbul
- Pajak Notaris (bukan pajak resmi): Biaya jasa notaris biasanya dihitung persentase dari nilai jual properti
- Pajak Penghasilan Warisan atau Hibah: Bisa dibebaskan, tapi harus sesuai ketentuan tertentu (lihat artikel kami tentang Pajak Warisan)
βApa Risiko Jika Tidak Bayar Pajak Properti?
- Tidak bisa balik nama sertifikat (BPN mensyaratkan bukti bayar PPh dan BPHTB)
- Sanksi denda dan bunga keterlambatan
- Pemeriksaan pajak jika transaksi terdeteksi oleh sistem DJP
π Tips dari Amsal Consulting
- Selalu minta notaris menunjukkan bukti setor pajak (SSP/BPN/Bukti Bayar)
- Hitung pajak sebelum deal harga jual, agar tidak terjadi sengketa antara penjual dan pembeli soal siapa yang menanggung
- Konsultasikan terlebih dahulu jika membeli properti warisan, lelang, atau hibah
Untuk konsultasi lebih lanjut tentang pajak jual beli properti atau ingin dicek perhitungan pajakmu sebelum transaksi:
π± +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
