Pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara. Tapi kalau kamu perhatikan lebih teliti, ada dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia: pajak pusat dan pajak daerah. Banyak pelaku usaha dan individu yang masih bingung: bedanya di mana? Harus bayar ke mana? Siapa yang narik?
Yuk kita bahas perbedaannya secara jelas dan santai, supaya kamu bisa taat pajak tanpa salah paham.
๐ฎ๐ฉ Pajak Pusat: Dipungut Pemerintah Pusat dan Masuk ke APBN
Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau otoritas lain yang berada langsung di bawah Kementerian Keuangan. Uang dari pajak ini digunakan untuk membiayai pengeluaran negara secara nasionalโbisa untuk pendidikan, infrastruktur, pertahanan, dan lainnya.
๐ Contoh Pajak Pusat:
- PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak atas penghasilan orang pribadi maupun badan. Terdiri dari:- PPh 21: atas penghasilan karyawan
- PPh 22: atas kegiatan impor dan penjualan barang tertentu
- PPh 23: atas penghasilan dari jasa, dividen, royalti, dan sejenisnya
- PPh 25: angsuran bulanan
- PPh 29: kekurangan bayar saat pelaporan SPT Tahunan
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. - PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
Pajak tambahan untuk barang mewah seperti mobil premium, perhiasan, dll. - Bea Materai
Dikenakan atas dokumen seperti perjanjian, kwitansi di atas Rp 5 juta, dll. - Cukai
Dikenakan pada barang-barang tertentu seperti rokok dan minuman beralkohol. - Bea Masuk & Bea Keluar
Dikenakan pada transaksi impor dan ekspor tertentu.
๐ Dipungut oleh: DJP dan Bea Cukai
๐ฅ Masuk ke: Kas Negara (APBN)
๐๏ธ Pajak Daerah: Ditarik oleh Pemda dan Masuk ke APBD
Kalau pajak pusat dikelola oleh negara, pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota). Pajak ini digunakan untuk membiayai kegiatan dan pembangunan lokal, seperti perbaikan jalan kota, pengelolaan sampah, atau pelayanan publik.
๐ Contoh Pajak Daerah Provinsi:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- Pajak Rokok
- PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
๐ Contoh Pajak Daerah Kabupaten/Kota:
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan)
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
๐ Dipungut oleh: Bapenda atau Dinas Pendapatan Daerah
๐ฅ Masuk ke: Kas Daerah (APBD)
๐๏ธ Perbedaan Utama Pajak Pusat vs Pajak Daerah
| Aspek | Pajak Pusat | Pajak Daerah |
|---|---|---|
| Pemungut | Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai | Bapenda/Samsat (Pemda Prov/Kota) |
| Penerima Dana | Kas Negara (APBN) | Kas Daerah (APBD) |
| Wilayah Berlaku | Nasional | Wilayah administratif pemda |
| Contoh Pajak | PPh, PPN, PPnBM, Bea Masuk | PKB, PBB-P2, BPHTB, Pajak Hotel, dll. |
| Aturan Dasar | UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, UU PPN | UU HKPD No. 1 Tahun 2022 |
๐ Kenapa Penting Tahu Bedanya?
- โ
Supaya gak salah bayar atau salah setor.
Misal, kamu gak bisa bayar PPh 21 ke rekening pajak daerah. - โ
Bisa hitung beban pajak usaha dengan benar.
Pajak restoran? Pajak reklame? Itu daerah. Tapi PPN atas jasa katering? Itu pusat. - โ
Bisa lebih siap saat ada pemeriksaan atau SP2DK.
Karena beda otoritas, beda prosedur juga. - โ
Lebih sadar hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Tahu ke mana uang pajak kamu digunakan.
๐ก Tips dari Amsal Consulting:
- ๐ณ Gunakan kode billing dan channel pembayaran yang sesuai. Pajak pusat bisa dibayar lewat DJP Online, sedangkan pajak daerah biasanya dibayar via e-BPHTB, e-Samsat, atau aplikasi milik Bapenda.
- ๐งพ Simpan bukti setor dan print out surat ketetapan (jika ada).
- ๐ค Kalau ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya.
๐ Penutup
Perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah bukan cuma soal siapa yang narik, tapi juga menyangkut siapa yang menerima dana, dasar hukumnya, dan bagaimana kamu harus melaporkan serta menyetornya. Pahami dengan baik agar bisnis dan keuanganmu tidak bermasalah karena salah kelola pajak.
Kalau kamu butuh bantuan dalam pelaporan pajak, konsultasi pajak daerah maupun pusat, atau sedang bingung dengan tagihan pajak yang muncul mendadakโฆ
Hubungi Amsal Consulting:
๐ฑ +62 821-2529-9809
๐ง admin@amsalconsulting.com
Kami siap bantu kamu lebih tenang dan rapi urus kewajiban perpajakan.
