Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ“’ PMK 51 Tahun 2025: Aturan Baru Pemungutan PPh 22 Berlaku Mulai 1 Agustus!

Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan ini menggantikan sebagian ketentuan sebelumnya dan memberikan kepastian hukum serta kejelasan peran pihak-pihak pemungut, termasuk tarif dan objek pajak yang dikenai pungutan.

Langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan perpajakan nasional, selaras dengan arah reformasi administrasi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).


🎯 Tujuan Utama PMK 51/2025

Regulasi ini bertujuan untuk:

  • Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan PPh 22.
  • Mewujudkan keadilan perpajakan melalui pengaturan yang lebih jelas dan adil.
  • Menyederhanakan proses administrasi, termasuk penyesuaian tarif dan mekanisme pemungutan untuk sektor strategis, seperti emas batangan (bullion), kegiatan ekspor-impor, dan penjualan komoditas penting.

🏦 Pihak Pemungut PPh 22 Berdasarkan PMK 51/2025

PMK ini secara tegas menetapkan siapa saja yang berkewajiban memungut PPh 22. Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

  • Untuk transaksi impor barang.
  • Untuk ekspor komoditas tambang (batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam).

2. Instansi Pemerintah

  • Untuk pembelian barang menggunakan Uang Persediaan atau mekanisme pembayaran langsung.

3. Badan Usaha Tertentu

Termasuk:

  • BUMN dan anak perusahaannya.
  • BUMN hasil restrukturisasi.
  • Badan usaha yang dimiliki langsung oleh BUMN seperti PT Pupuk Kaltim, PT Kimia Farma Apotek, PT Semen Padang, PT Wijaya Karya Beton Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

4. Perusahaan Industri Tertentu

Seperti:

  • Industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi.
  • Agen atau importir kendaraan bermotor.
  • Produsen/importir BBM dan gas.
  • Eksportir hasil kehutanan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
  • Pembeli komoditas tambang.
  • Lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bullion yang membeli emas batangan.

πŸ“Œ Catatan penting: Jika terjadi perubahan nama atau kepemilikan badan usaha, status sebagai pemungut PPh 22 mengikuti status kepemilikan terbaru.


πŸ’° Tarif PPh 22 Terbaru yang Berlaku

Sebagian besar tarif tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, namun ditekankan kembali dalam PMK 51/2025 untuk memperjelas pelaksanaannya.

πŸ“¦ Impor Barang

  • Barang tertentu: 10%
  • Barang lainnya: 7,5%
  • Kedelai, gandum, tepung terigu: 0,5%
  • Emas batangan: 0,25%
  • Barang umum (dengan API): 2,5%
  • Barang tanpa API: 7,5%
  • Barang tidak dikuasai (lelang): 7,5%

🚒 Ekspor Komoditas Tambang

  • 1,5% dari nilai ekspor
    (tidak berlaku untuk kontrak kerja sama pertambangan)

🏭 Penjualan/Pembelian Dalam Negeri

  • Instansi pemerintah & BUMN: 1,5%
  • Penjualan BBM: 0,25–0,3%
  • Industri:
    • Semen: 0,25%
    • Kertas: 0,1%
    • Baja: 0,3%
    • Kendaraan bermotor: 0,45%
    • Obat-obatan: 0,3%
  • Pembelian hasil hutan/pertanian: 0,25%
  • Pembelian komoditas tambang: 1,5%
  • Pembelian emas batangan oleh lembaga bullion: 0,25%

🧾 Ketentuan Transisi & Surat Keterangan Bebas (SKB)

  • Surat Keterangan Bebas (SKB) yang masih berlaku hingga 1 Agustus 2025 akan tetap dihormati sampai masa berlakunya berakhir.
  • Permohonan SKB yang belum selesai diproses hingga 1 Agustus akan diproses sesuai PMK 81 Tahun 2024 tentang Coretax.

✍️ Penutup

PMK 51 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, menciptakan keadilan, serta memberikan kepastian kepada para pelaku usahaβ€”terutama di sektor strategis seperti perdagangan emas batangan dan komoditas tambang. Wajib Pajak disarankan untuk segera memahami dan menyesuaikan kebijakan internalnya agar selaras dengan regulasi baru ini.


πŸ“§ Hubungi kami untuk konsultasi perpajakan dan implementasi PMK 51/2025:
πŸ“± +62 821-2529-9809
πŸ“§ admin@amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *