Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ“’ PMK 52/2025 Resmi Berlaku: Penjualan Emas ke Bank Bulion Bebas PPh 22!

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan seputar penjualan emas melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 (PMK 52/2025). Regulasi ini diundangkan pada 28 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.

PMK 52/2025 merupakan pembaruan dari PMK 48/2023, khususnya dalam hal pengenaan dan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan maupun pengusaha emas batangan.

πŸ’‘ Apa Saja Ketentuan Baru yang Diatur?

Berdasarkan Pasal 1 PMK 52/2025, penjualan emas batangan tidak dikenai pungutan PPh Pasal 22 jika dilakukan kepada:

  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, dan
  • Bank bulion yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, pengecualian ini memperluas ruang bebas pungutan PPh 22 yang sebelumnya hanya berlaku untuk transaksi ke:

  • Bank Indonesia, dan
  • Pasar fisik emas digital.

Ketentuan ini berlaku tanpa perlu Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga menyederhanakan proses administrasi perpajakan.


πŸ›οΈ Bagaimana Dengan Penjualan Emas ke Konsumen?

Masih dalam Pasal 1 PMK 52/2025, disebutkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan atas transaksi emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, atau batu permata kepada:

  1. Konsumen akhir (end user);
  2. Wajib Pajak yang dikenai PPh Final atas peredaran bruto tertentu dan telah memiliki surat keterangan yang valid dalam sistem DJP;
  3. Wajib Pajak yang telah memiliki SKB PPh Pasal 22 (pembebasan pemungutan/pemotongan oleh pihak lain).

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha serta masyarakat dalam bertransaksi emas tanpa khawatir terhadap beban pajak yang berlapis.


🏦 Apa Itu Kegiatan Usaha Bulion?

Kegiatan usaha bulion merupakan usaha yang berkaitan langsung dengan emas dan diselenggarakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Berdasarkan POJK Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan ini meliputi:

  • Simpanan emas
  • Pembiayaan emas
  • Perdagangan emas
  • Penitipan emas
  • Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan emas

Jenis-jenis LJK yang dapat melakukan kegiatan usaha bulion antara lain bank umum, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro.


πŸ” Dampak dan Tujuan Regulasi

Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dan kemudahan administrasi dalam pengenaan PPh atas penjualan emas. Di sisi lain, hal ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan perkembangan industri emas, khususnya dalam transaksi antara pelaku usaha dengan sektor keuangan.

Dengan adanya kepastian perlakuan pajak seperti ini, pelaku usaha dapat lebih fokus menjalankan bisnis tanpa beban administratif yang berlebihan. Di sisi lain, DJP tetap mendapatkan data transaksi yang dibutuhkan untuk pengawasan.


Jika Sobat Pajak memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai implementasi PMK 52/2025 atau ingin memastikan kewajiban perpajakan atas transaksi emas, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.

πŸ“± +62 821-2529-9809
πŸ“§ admin@amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *