Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan dengan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada 28 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Peraturan ini secara khusus mengubah ketentuan Pasal 20 dalam PMK 11 Tahun 2025, yang sebelumnya telah mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk berbagai jenis transaksi, termasuk transaksi aset kripto.
π Apa yang Diubah dalam PMK 53/2025?
Berdasarkan Pasal 1 PMK 53/2025, terdapat perubahan signifikan pada ketentuan besaran tertentu PPN atas transaksi aset kripto. Ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81 Tahun 2024 (yang telah diubah oleh PMK 11/2025) secara resmi dicabut.
Berikut rangkuman perubahannya:
| Aspek Perpajakan | PMK 11/2025 | PMK 53/2025 |
|---|---|---|
| Komisi Agen & Pialang Asuransi | Tetap dikenai PPN dengan besaran tertentu: - 10% Γ 11/12 tarif PPN atas komisi Agen Asuransi - 20% Γ 11/12 tarif PPN atas komisi Pialang Asuransi/Reasuransi | Tidak berubah |
| Kegiatan Membangun Sendiri | Dikenai PPN sebesar 20% Γ 11/12 tarif PPN dari jumlah biaya membangun | Tidak berubah |
| Transaksi Aset Kripto | Dikenai PPN dengan tarif tertentu: - 1% Γ 11/12 tarif PPN jika PPMSE adalah pedagang fisik kripto - 2% Γ 11/12 tarif PPN jika PPMSE bukan pedagang fisik | Ketentuan dihapus |
| Jasa Verifikasi (Mining) Aset Kripto | Dikenai PPN 10% Γ 11/12 tarif atas nilai aset kripto yang diterima (block reward) | Ketentuan dihapus |
π§Ύ Mengapa Ketentuan Aset Kripto Dihapus?
Pencabutan Pasal 343 dan 354 ini tidak dilakukan tanpa dasar. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi dari diberlakukannya PMK 50/2025, yang memperlakukan aset kripto sebagai surat berharga mulai 1 Agustus 2025.
Dengan perubahan ini:
- Aset kripto tidak lagi dianggap sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud, dan
- Transaksi penyerahan aset kripto tidak dikenakan PPN.
Namun, layanan atau jasa yang berkaitan dengan transaksi aset kripto masih tetap menjadi objek PPN, termasuk biaya platform, jasa konsultasi, dan layanan teknis lainnya.
π§ Apa Implikasinya bagi Pelaku Pasar Kripto?
- Investor dan Trader Aset Kripto tidak akan lagi dikenai PPN saat membeli atau menjual aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
- Platform atau Pedagang Fisik Aset Kripto tidak lagi berkewajiban memungut PPN atas transaksi kripto.
- Pelaku Jasa Verifikasi (Penambang) tidak lagi dikenai PPN atas block reward yang diterima.
- Namun, pelaku usaha masih perlu memastikan jasa terkait tetap dikenai PPN, seperti biaya platform, custodian, atau pengelolaan dompet digital.
π Kesimpulan
Melalui PMK 53/2025, pemerintah berusaha menyesuaikan regulasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital, khususnya aset kripto. Pendekatan baru yang menyamakan aset kripto dengan surat berharga membuka jalan bagi pendekatan perpajakan yang lebih relevan dan efisien.
Meski PPN atas aset kripto ditiadakan, pelaku usaha tetap perlu memahami secara detail jasa apa saja yang masih menjadi objek pajak, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan maupun kepatuhan perpajakan.
π Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memahami dampak PMK 53/2025 terhadap kegiatan usaha Anda, konsultasikan segera dengan tim ahli kami.
π± +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
