Kop Surat AC
Amsal Consulting
🧾 SPT Tahunan PPh Badan di Era Coretax: Perbandingan Format Lama dan Baru yang Wajib Diketahui

Seiring implementasi sistem Coretax DJP, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan kini mengalami perubahan signifikan. Wajib Pajak tidak hanya dihadapkan pada sistem pelaporan yang lebih modern, tetapi juga format pelaporan serta jenis lampiran yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami apa saja perubahan tersebut, dan bagaimana menyesuaikan diri agar tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan.


🔄 Perubahan Format dan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan

Sebelum adanya sistem Coretax, format SPT Tahunan PPh Badan terdiri dari formulir 1771 beserta lampiran-lampiran yang sudah lazim digunakan oleh Wajib Pajak. Namun, sejak Coretax diperkenalkan secara bertahap mulai 2024, format ini telah dimodifikasi untuk menyesuaikan dengan sistem elektronik dan struktur data yang baru.

Berikut adalah perbandingan antara format lama dan format baru di Coretax:

Komponen PelaporanFormat Lama (e-SPT / e-Form)Format Baru (Coretax DJP)
Jenis FormulirFormulir 1771 dan Lampiran A1-A6, Khusus, dan SPT IndukTetap menggunakan kode 1771, namun dengan format digital berbasis data isian terstruktur
Cara Input DataFile PDF atau CSV diunggah secara manualInput langsung di sistem Coretax atau melalui integrasi sistem ERP/API
Lampiran Laporan KeuanganDilampirkan dalam bentuk file PDF (manual)Diinput dalam format tabel terstruktur di sistem (per akun neraca dan laba rugi)
Rekonsiliasi FiskalLampiran VI (Fiskal Positif/Negatif)Diinput dalam menu khusus yang terhubung dengan data keuangan di Coretax
Bukti PotongDiunggah manual oleh WPSudah tersedia otomatis dari pemotong melalui sistem Coretax (prepopulated)
Validasi dan TTETerpisah, TTE setelah uploadValidasi dan TTE terintegrasi langsung dalam sistem Coretax

💡 Apa Artinya untuk Wajib Pajak?

Dengan adanya format baru ini, Wajib Pajak harus lebih siap dari sisi teknologi dan data. Laporan keuangan harus sudah dalam kondisi rapi dan terstruktur, karena sistem akan meminta data keuangan secara per akun, bukan hanya dalam bentuk laporan PDF.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak:

  • Rekonsiliasi fiskal dilakukan secara elektronik, dan wajib sesuai dengan data laporan keuangan.
  • Tidak ada lagi unggahan manual file PDF—semua data harus diinput sesuai format isian sistem.
  • Dokumen bukti potong yang diterbitkan pihak ketiga seperti pemotong PPh 23 akan otomatis muncul di sistem, sehingga Wajib Pajak harus mencocokkannya dan melaporkan jika ada yang tidak sesuai.
  • Jika Wajib Pajak menggunakan software akuntansi, disarankan untuk memastikan kemampuan ekspor data ke format Coretax atau integrasi API.

🛠️ Tantangan dan Solusi

Tantangan utama dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di era Coretax terletak pada kesiapan sistem informasi akuntansi dan SDM yang mengelola pajak perusahaan. Dibutuhkan pemahaman baru terhadap format pelaporan dan pengolahan data yang lebih detail.

Beberapa solusi yang dapat diterapkan oleh Wajib Pajak:

  • Mengikuti pelatihan pajak terbaru yang membahas implementasi Coretax.
  • Menyusun ulang laporan keuangan agar sesuai format sistem Coretax.
  • Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli sistem akuntansi untuk menyiapkan data fiskal dan komersial secara tepat.
  • Melakukan simulasi pelaporan sebelum batas waktu agar menghindari kesalahan input data.

📌 Kesimpulan

Transformasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax DJP adalah bagian dari modernisasi perpajakan Indonesia. Perubahan ini mengharuskan kita sebagai Wajib Pajak untuk lebih cermat, teliti, dan siap secara sistem serta dokumentasi.

Kesalahan bisa saja terjadi, tapi yang penting adalah kita tahu cara memperbaikinya dan terus belajar menyesuaikan diri dengan kebijakan pajak yang terus berkembang.


💡 Butuh bantuan dalam proses pemindahbukuan atau urusan perpajakan lainnya?
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Amsal Consulting! Kami siap membantu Anda menyelesaikan permasalahan perpajakan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.

📱 +62 821-2529-9809
📧 admin@amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *