Bagi kita yang menjalankan usaha, ada satu tahap penting di dunia perpajakan yang perlu dipahami, yaitu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tapi, kapan sih waktunya kita wajib jadi PKP? π€
π Batasan Peredaran Bruto
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023, pengusaha wajib menjadi PKP jika jumlah peredaran bruto atau omzet dalam satu tahun melebihi Rp4,8 miliar.
β‘οΈ Artinya, kalau omzet usaha kita sudah lewat angka tersebut, kita wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP.
ποΈ Batas Waktu Pelaporan
Kewajiban melapor dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat omzet atau penerimaan bruto kita melewati batas Rp4,8 miliar. Jangan tunggu tahun berikutnya, ya! β³
π Contoh:
Kalau omzet usaha kita sudah mencapai Rp5 miliar di bulan Oktober, maka paling lambat Desember kita harus ajukan permohonan menjadi PKP.
π Proses Pengukuhan PKP
Pengajuan bisa dilakukan melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Petugas pajak akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) π.
π° Kewajiban Setelah Menjadi PKP
Begitu kita resmi jadi PKP, maka:
- Harus memungut PPN (dan PPnBM jika ada) atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak.
- Menyetor PPN yang sudah dipungut.
- Melaporkan PPN dalam SPT Masa PPN setiap bulan π .
β οΈ Kalau sudah dikukuhkan, kewajiban ini berlaku mulai tanggal kita resmi menjadi PKP (tanggal di SPPKP).
π« Sanksi Jika Telat Mengajukan
Kalau seharusnya kita sudah PKP tapi belum mengajukan, maka kita bisa dikenakan sanksi berupa denda dan kewajiban membayar PPN yang seharusnya sudah dipungut sejak melewati batas omzet. Jadi, lebih baik segera ajukan, ya! π
π¬ Yuk konsultasikan urusan PKP & PPN usaha kamu bersama kami, biar tenang dan bebas dari sanksi!
π± +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
