Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ“Œ Kapan Pengusaha Wajib Menjadi PKP? Yuk, Simak Penjelasannya! πŸ’ΌπŸ’‘

Bagi kita yang menjalankan usaha, ada satu tahap penting di dunia perpajakan yang perlu dipahami, yaitu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tapi, kapan sih waktunya kita wajib jadi PKP? πŸ€”

πŸ“Š Batasan Peredaran Bruto

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023, pengusaha wajib menjadi PKP jika jumlah peredaran bruto atau omzet dalam satu tahun melebihi Rp4,8 miliar.

➑️ Artinya, kalau omzet usaha kita sudah lewat angka tersebut, kita wajib melapor untuk dikukuhkan sebagai PKP.

πŸ—“οΈ Batas Waktu Pelaporan

Kewajiban melapor dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat omzet atau penerimaan bruto kita melewati batas Rp4,8 miliar. Jangan tunggu tahun berikutnya, ya! ⏳

πŸ“ Contoh:
Kalau omzet usaha kita sudah mencapai Rp5 miliar di bulan Oktober, maka paling lambat Desember kita harus ajukan permohonan menjadi PKP.

πŸ“ƒ Proses Pengukuhan PKP

Pengajuan bisa dilakukan melalui:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Petugas pajak akan menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) πŸ“„.

πŸ’° Kewajiban Setelah Menjadi PKP

Begitu kita resmi jadi PKP, maka:

  1. Harus memungut PPN (dan PPnBM jika ada) atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak.
  2. Menyetor PPN yang sudah dipungut.
  3. Melaporkan PPN dalam SPT Masa PPN setiap bulan πŸ“….

⚠️ Kalau sudah dikukuhkan, kewajiban ini berlaku mulai tanggal kita resmi menjadi PKP (tanggal di SPPKP).

🚫 Sanksi Jika Telat Mengajukan

Kalau seharusnya kita sudah PKP tapi belum mengajukan, maka kita bisa dikenakan sanksi berupa denda dan kewajiban membayar PPN yang seharusnya sudah dipungut sejak melewati batas omzet. Jadi, lebih baik segera ajukan, ya! πŸ™Œ


πŸ’¬ Yuk konsultasikan urusan PKP & PPN usaha kamu bersama kami, biar tenang dan bebas dari sanksi!
πŸ“± +62 821-2529-9809
πŸ“§ admin@amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *