Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ“’ Pemerintah Perpanjang Tarif PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029

Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% hingga tahun 2029. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku UMKM dalam mengelola kewajiban pajak, meski aturan resmi dalam bentuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) masih belum diterbitkan.

πŸ“Œ Kepastian Lima Tahun ke Depan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perpanjangan ini berlaku langsung hingga 2029, tidak lagi dilakukan per tahun. Sekitar 542.000 Wajib Pajak UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun akan terus menikmati tarif final rendah ini.

πŸ‘‰ Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi PP, namun hingga saat ini aturan teknis resmi masih menunggu penerbitan pemerintah.

πŸ’‘ Apa Artinya bagi UMKM?

Dengan tarif final 0,5%, UMKM cukup membayar pajak berdasarkan omzet bruto tanpa menghitung laba bersih. Hal ini:

  • πŸ“Š Menyederhanakan administrasi perpajakan.
  • πŸ’Έ Mengurangi beban pajak dibanding tarif normal Pasal 17 UU PPh.
  • πŸ”’ Memberikan kepastian cash flow hingga 2029.

Namun sesuai Pasal 59 PP 55/2022, setelah jangka waktu berakhir, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak bisa lagi memakai tarif final dan wajib beralih ke tarif umum sebagaimana diatur dalam UU PPh/UU HPP.

πŸ“ Strategi yang Perlu Disiapkan UMKM

  1. βœ… Pastikan kepatuhan administrasi – lapor SPT tepat waktu via e-filing.
  2. πŸ“‚ Catat transaksi dengan rapi – agar transisi ke tarif umum lebih mudah.
  3. 🧾 Siapkan perencanaan pajak (tax planning) – manfaatkan insentif sekaligus antisipasi aturan normal di masa depan.
  4. πŸš€ Optimalkan modal kerja – alokasikan penghematan pajak untuk ekspansi usaha.

⚠️ Catatan Penting

Hingga artikel ini ditulis, aturan revisi PP terkait perpanjangan insentif belum diterbitkan resmi. Pelaku UMKM tetap perlu menunggu regulasi final agar tidak terjadi salah tafsir dalam penerapan di lapangan.


πŸ‘‰ Bagi pelaku UMKM yang ingin memahami lebih dalam dampak kebijakan ini, menyusun strategi pajak, atau mempersiapkan transisi ke tarif normal, hubungi Amsal Consulting untuk mendapatkan pendampingan profesional di bidang akuntansi dan perpajakan.

πŸ“± +62 821-2529-9809
πŸ“§ admin@amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *