Pernah mengalami kode billing pajak kedaluwarsa padahal sudah mau bayar? ๐ตโ๐ซ
Tenangโฆ sekarang ada kabar yang bikin Wajib Pajak bisa sedikit bernapas lega ๐
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing. Apa artinya? Yuk, kita bahas dengan santai ๐งพโจ
โฐ Dari 7 Hari Jadi 14 Hari!
Sebelumnya, sesuai PER-10/PJ/2024, kode billing hanya berlaku selama:
๐ 168 jam (7 ร 24 jam) sejak diterbitkan
Mulai 17 Desember 2025, DJP menetapkan kebijakan khusus:
๐ฏ Masa aktif kode billing diperpanjang menjadi 336 jam (14 ร 24 jam)
Aliasโฆ dua minggu penuh! ๐ฅณ
๐ค Kenapa Perlu Diperpanjang?
Dalam praktiknya, banyak Wajib Pajak menghadapi kondisi yang tidak selalu ideal. DJP menyebutnya sebagai Keadaan Kahar, antara lain:
๐ Gangguan jaringan atau infrastruktur
๐ค Proses administrasi yang melibatkan pihak ketiga
๐ฆ Pembayaran lintas negara dengan bank koresponden
๐ Libur nasional dan cuti bersama yang beruntun
Semua ini bisa bikin pembayaran pajak tertunda danโฆ kode billing keburu expired ๐ญ
๐ก๏ธ Solusi dari DJP
Berdasarkan kewenangannya, DJP mengambil langkah preventif agar:
โ
Pembayaran pajak tidak gagal
โ
Wajib Pajak tidak perlu bolak-balik bikin kode billing
โ
Proses administrasi jadi lebih ramah dan realistis
Kebijakan ini berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak pengumuman diterbitkan, ya ๐
โ๏ธ Catatan Penting untuk Kita
Walaupun masa aktif lebih panjang, tetap disarankan:
โ ๏ธ Jangan menunda pembayaran
โ ๏ธ Pastikan data pajak sudah benar
โ ๏ธ Simpan bukti pembayaran dengan rapi
Karena pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga bagian dari kontribusi kita untuk negara ๐ฎ๐ฉ๐
Kalau masih bingung soal kode billing, pembayaran pajak, atau kebijakan pajak terbaru, tim Amsal Consulting siap bantu ๐ฌ๐
๐ฑ +62 821-2529-9809
๐ง admin@amsalconsulting.com
