π¬ Mulai Cuan dari Saham atau Crypto? Jangan Lupa Pajaknya!
Banyak orang mulai investasi di pasar modal (saham) dan aset digital (cryptocurrency). Tapi sering kali lupa kalau setiap keuntungan investasi juga dikenai pajak.
Berikut ini panduan praktis agar kamu tahu berapa pajak yang harus dibayar, kapan, dan bagaimana cara kerjanya, baik untuk saham maupun crypto.
πΉ A. Pajak atas Investasi Saham
1. π Pajak Capital Gain Saham (Selisih Jual β Beli)
- Tarif pajak:
0,1% dari nilai bruto penjualan saham di bursa
(bukan dari keuntungan/selisihnya) - Pemotong pajak: Perusahaan sekuritas
- Sifat pajaknya: Final, jadi tidak digabung dengan penghasilan lain
π Dasar hukum:
- Pasal 4 ayat (2) UU PPh
- PP 41 Tahun 1994
π‘ Contoh:
Menjual saham Rp100 juta, maka pajak yang dikenakan:
Rp100 juta Γ 0,1% = Rp100.000
2. π§Ύ Dividen Saham
- Tarif pajak: 10% final
- Bisa bebas pajak jika:
- Dividen berasal dari dalam negeri
- Diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 3 tahun
(Pasal 4 ayat (3f) UU PPh & PMK 164/2023)
3. π Pajak Saham yang Dibeli di Luar Negeri
- Dikenai PPh sesuai ketentuan penghasilan luar negeri (Pasal 24)
- Bisa kredit pajak luar negeri di SPT Tahunan
πͺ B. Pajak atas Cryptocurrency (Aset Digital)
Crypto resmi dikenai pajak di Indonesia sejak Mei 2022. Pajaknya dikenakan pada transaksi di platform exchanger resmi yang terdaftar di Bappebti.
1. π± Pajak Transaksi Jual Beli Crypto
- PPh Final: 0,1% dari nilai transaksi bruto (jika exchanger resmi)
- PPN: 1% Γ tarif umum (11%) = 0,11% dari nilai transaksi
π Total pajak yang dipungut dari penjual: 0,21%
π‘ Contoh:
Menjual Bitcoin Rp50 juta β Pajak:
- PPh = Rp50 juta Γ 0,1% = Rp50.000
- PPN = Rp50 juta Γ 0,11% = Rp55.000
- Total pajak: Rp105.000
π Dasar hukum:
- PMK No. 68/PMK.03/2022
2. π€ Transfer antar wallet pribadi (tidak melalui exchanger)
- Tidak dikenai PPN dan PPh, karena tidak melalui mekanisme resmi
- Tapi risiko audit atau koreksi bisa terjadi, terutama jika crypto digunakan untuk pembayaran barang/jasa
β οΈ Perlu Diperhatikan
| Jenis Investasi | Kena PPN? | Kena PPh? | Bisa Bebas Pajak? |
|---|---|---|---|
| Saham (jual di bursa) | β Tidak | β 0,1% final | Tidak |
| Dividen saham | β Tidak | β 10% final | β Jika reinvestasi |
| Crypto (jual beli di exchanger) | β 0,11% | β 0,1% final | β Tidak bisa bebas |
π Penutup: Harus Bayar Sendiri?
Untuk saham dan crypto:
- Pajak sudah otomatis dipotong oleh platform (exchanger atau sekuritas)
- Tapi kamu tetap wajib melaporkannya di SPT Tahunan sebagai penghasilan final
Kalau:
- Beli saham luar negeri
- Punya crypto di wallet pribadi
- Ingin optimasi pajak dividen
β‘οΈ Konsultasikan strategi pajaknya sekarang!
π +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
