Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ” Mulai 2026, Lapor SPT Harus Punya Kode Ini! Sudah Siap?

Apakah kamu sudah siap untuk lapor pajak di tahun 2026? Kalau belum, ini saatnya wajib pajak bersiap diri. Mulai tahun pajak 2025 (dilaporkan pada tahun 2026), pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Tapi tunggu dulu β€” kamu tidak bisa sekadar login dan klik lapor seperti biasa. Ada satu hal baru yang WAJIB dimiliki: Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD).


πŸ”Ž Apa Itu Kode Otorisasi / Sertifikat Digital?

KO/SD adalah kode elektronik yang berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk mengesahkan pelaporan SPT kamu secara online di sistem Coretax DJP.

Tanpa kode ini, kamu tidak akan bisa mengirimkan SPT Tahunan!

πŸ“š Pengumuman ini disampaikan resmi oleh DJP melalui media sosial pada 13 Juli 2025 dan mulai wajib berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 di tahun 2026.


πŸ“‹ Langkah-Langkah Membuat KO/SD di Coretax

Berikut panduan lengkap yang bisa kamu ikuti:

βœ… 1. Login Coretax

Buka situs: https://coretaxdjp.pajak.go.id

Masuk menggunakan akun yang sudah kamu aktivasi.

βœ… 2. Buat Permintaan KO/SD

  • Klik menu "Portal Saya"
  • Pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik"

βœ… 3. Lengkapi Data Permintaan

  • Scroll ke bagian bawah
  • Pilih penyedia sertifikat (dalam hal ini KO/SD dari DJP)
  • Masukkan ID Penandatangan dan buat passphrase
  • Centang pernyataan dan klik Kirim

Jika berhasil, akan muncul notifikasi:

β€œSertifikat Digital Berhasil Dibuat!”

Kamu bisa mengunduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat.


βœ… Langkah Validasi KO/SD di Coretax

Setelah KO/SD dibuat, kamu harus memvalidasi agar bisa digunakan:

  1. Masuk ke Portal Saya β†’ Profil Saya
  2. Klik "Nomor Identifikasi Eksternal"
  3. Pilih tab "Digital Certificate"
  4. Pastikan statusnya VALID
    • Jika INVALID, klik tombol β€œPeriksa Status”
  5. Setelah status sukses, klik tombol β€œMenghasilkan”
  6. Unduh dokumen dari submenu "Dokumen Saya"

❓ Kenapa Harus Punya KO/SD?

πŸ’‘ Dengan memiliki KO/SD:

  • Kamu bisa melaporkan pajak dengan aman dan sah
  • Menghindari penolakan laporan karena tidak diverifikasi sistem
  • Memenuhi aturan resmi DJP mulai 2026

πŸ“ž Butuh Bantuan Buat KO/SD?

Jangan tunggu sampai SPT gagal dilaporkan tahun depan.

Amsal Consulting siap membantu proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SD:

πŸ“² +62 821-2529-9809
πŸ“§ admin@amsalconsulting.com


Amsal Consulting – Bantu Kamu Taat Pajak, Bebas Ribet Teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *