Sejak terbitnya PMK No. 66 Tahun 2023, cara kita memandang fasilitas kantor seperti makan siang gratis, penginapan, laptop, hingga kendaraan dinas tak lagi sama. Sebab, tidak semua pemberian fasilitas itu bebas pajak!
Regulasi ini memperjelas siapa yang harus memotong PPh, kapan harus dilaporkan, dan jenis natura/kenikmatan apa saja yang tidak dikenai pajak penghasilan (non-objek PPh). Yuk kita bahas bareng-bareng!
βοΈ Dari Mana Asalnya Aturan Ini?
Aturan ini berasal dari perjalanan panjang perubahan UU, yaitu:
- UU PPh No. 36/2008 β tidak memperbolehkan biaya natura jadi pengurang pajak dan tidak mengenakan PPh bagi penerima.
- UU HPP No. 7/2021 β memperbolehkan pembebanan biaya natura dan menetapkan bahwa itu merupakan objek PPh bagi penerima.
- Diturunkan ke PP 55 Tahun 2022, dan diatur lebih rinci dalam PMK 66/2023.
π§Ύ Apa Itu Natura dan/atau Kenikmatan?
Natura/kenikmatan adalah pemberian dalam bentuk barang, fasilitas, atau manfaat non-tunai kepada pegawai/karyawan oleh pemberi kerja.
Contoh:
- Makan siang gratis
- Kendaraan dinas
- Asrama/mess
- Voucher makan
- Laptop untuk kerja
β Apakah Natura Selalu Kena Pajak?
Tidak selalu. PMK 66 membedakan mana yang termasuk objek PPh dan mana yang bukan.
β Natura yang Bukan Objek Pajak (Non-PPh):
- Makanan/minuman di tempat kerja untuk seluruh pegawai
- Voucher makan dinas luar, maksimal Rp2.000.000/bulan/pegawai
- Fasilitas di daerah tertentu:
- Tempat tinggal
- Transportasi
- Pendidikan
- Kesehatan
- Ibadah
- Olahraga (kecuali: golf, balap, dll)
- Fasilitas keamanan & keselamatan kerja:
- Seragam, helm, sepatu safety
- Antar jemput
- Penginapan kru kapal/pesawat
- Tes Covid-19, vaksin, dll
- Bingkisan hari raya keagamaan, seperti Lebaran, Natal, Waisak (untuk semua pegawai)
- Bingkisan non-keagamaan maksimal Rp3.000.000/tahun
- Peralatan kerja seperti:
- Laptop, HP, modem, pulsa/internet (jika digunakan untuk kerja)
- Layanan kesehatan & pengobatan:
- Kecelakaan kerja
- Penyakit akibat kerja
- Kedaruratan nyawa
- Fasilitas olahraga tertentu, maksimal Rp1.500.000/tahun/pegawai
- Fasilitas tempat tinggal bersama (asrama, mess)
- Tempat tinggal individu seperti apartemen, rumah tapak, maksimal Rp2.000.000/bulan
- Fasilitas kendaraan dinas, jika pegawai:
- Tidak punya saham di perusahaan
- Penghasilan bruto β€ Rp100.000.000/bulan
- Iuran dana pensiun yang disahkan OJK dan ditanggung perusahaan
π‘ Natura yang Jadi Objek Pajak (PPh 21):
Jika pemberian natura TIDAK masuk dalam daftar pengecualian di atas, maka:
- Harus dipotong PPh 21
- Diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan
π Kapan Berlaku?
- Januari β Juni 2023: Jika belum dipotong PPh, karyawan WAJIB lapor di SPT Tahunan.
- Mulai 1 Juli 2023: Pemotongan PPh oleh pemberi kerja mulai berlaku.
- Sejak tahun pajak 2022: Natura masih dianggap non-objek pajak.
π Dasar Hukum Terkait:
- UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) β Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1)
- PP No. 55 Tahun 2022 β Penghitungan PPh atas natura
- PMK No. 66 Tahun 2023 β Jenis natura/kenikmatan & batasan yang dikecualikan dari PPh
- Pasal 21 UU PPh β Penghasilan yang dikenai pajak bagi pegawai
π€ Kenapa Ini Penting Diketahui?
- Perusahaan bisa membebankan biaya fasilitas sebagai pengurang pajak.
- Karyawan bisa tahu apakah fasilitas diterima kena pajak atau tidak.
- Menghindari kesalahan pelaporan SPT dan potensi denda atau bunga pajak.
π Bingung Menilai Natura Kena Pajak atau Tidak?
Jangan ragu hubungi kami!
π² +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
Amsal Consulting β Taat Pajak, Paham Aturan, Bebas Stres.
