Pemerintah kembali mengambil langkah besar dalam menyetarakan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Regulasi ini memperjelas arah kebijakan pajak digital, sekaligus menegaskan bahwa penghasilan dari jualan online juga tidak bisa lagi luput dari radar pajak.
π Apa Itu PMK 37/2025?
PMK ini berjudul:
"Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme PMSE."
Mulai berlaku sejak 14 Juli 2025, beleid ini menyasar transaksi e-commerce yang kian masif dan selama ini relatif belum terjamah secara optimal dari sisi perpajakan.
π Siapa yang Akan Dipungut Pajak?
PMK ini berlaku untuk seluruh pedagang dalam negeri (baik individu maupun badan usaha) yang:
- Menerima penghasilan melalui rekening bank atau dompet digital, dan
- Menggunakan IP address Indonesia atau nomor telepon Indonesia saat melakukan transaksi di platform digital.
Termasuk di dalamnya:
- Penjual barang online
- Penyedia jasa
- Perusahaan ekspedisi/logistik
- Agen asuransi dan pihak lain yang bertransaksi lewat marketplace
π Siapa Marketplace yang Jadi Pemungut?
Marketplace yang memenuhi dua kriteria utama dapat ditunjuk sebagai pemungut:
- Menggunakan rekening escrow untuk menampung dana pedagang
- Memiliki:
- Transaksi melebihi batas nilai tertentu, atau
- Jumlah pengakses (traffic) melebihi batas tertentu
Penetapan kriteria nilai dan traffic akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) sebagai turunan dari PMK ini.
π° Skema Pemungutan PPh 22
1. Pedagang Orang Pribadi - Omzet β€ Rp500 juta per tahun
β Tidak dipungut PPh 22, asalkan menyampaikan Surat Pernyataan omzet.
2. Pedagang Orang Pribadi - Omzet Rp500 juta β Rp4,8 miliar
πΉ Dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto
πΉ Pemungutan dianggap sebagai pelunasan PPh Final bulan tersebut
πΉ Jika memiliki penghasilan lain di luar marketplace, maka pajak ini dapat diperhitungkan
3. Pedagang Badan - Omzet β€ Rp4,8 miliar
πΉ Dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto
πΉ Tidak ada threshold pembebasan Rp500 juta seperti WP orang pribadi
πΉ Berlaku sebagai PPh Final
4. Pedagang dengan Tarif Umum (Net Income Based)
πΉ Tetap dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%
πΉ Diperlakukan sebagai kredit pajak (pengurang PPh tahunan)
π Kewajiban Administratif
Pedagang wajib menyampaikan kepada marketplace:
- NPWP atau NIK
- Alamat korespondensi
- Surat pernyataan omzet (jika omzet β€ Rp500 juta)
- Surat keterangan bebas (SKB) jika ada
β³ Kapan Mulai Dipungut?
PMK 37/2025 sudah berlaku sejak 14 Juli 2025, tetapi pemungutan baru dimulai setelah marketplace resmi ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melalui keputusan.
Sambil menunggu penunjukan resmi, marketplace masih dalam tahap persiapan sistem, dan bahkan telah meminta masa transisi selama 1 tahun.
π€ Apa Tujuan Aturan Ini?
- Level Playing Field: Menyamakan perlakuan pajak antara pelaku usaha konvensional dan digital.
- Ekspansi Basis Pajak: Menjangkau pelaku usaha informal yang selama ini belum terdata.
- Kemudahan Administrasi: Pemungutan otomatis oleh platform mengurangi beban pelaporan mandiri bagi penjual.
β οΈ Catatan Penting
- Tidak semua transaksi online dipungut PPh 22, misalnya transaksi mitra ojol tidak termasuk cakupan pemungutan.
- Pemilik usaha tetap wajib mencatat dan melaporkan penghasilannya secara lengkap dalam SPT Tahunan.
π Kesimpulan
PMK 37/2025 adalah langkah konkret Pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan digital. Marketplace tak lagi sekadar perantara jual beli, tapi juga berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Jika kamu pelaku usaha online, pastikan:
β
Memiliki NPWP atau NIK
β
Memantau omzet secara berkala
β
Menyampaikan dokumen yang diminta
β
Siap dengan pemotongan otomatis oleh marketplace
π Butuh bantuan atau bimbingan terkait PPh 22 marketplace?
Hubungi Amsal Consulting
π± +62 821-2529-9809
π§ admin@amsalconsulting.com
