Kop Surat AC
Amsal Consulting
๐Ÿ“Š Memahami Ekualisasi PPh 21, 23, dan 26 atas Jasa: Mencegah Temuan dan Koreksi Pajak

Ekualisasi pajak merupakan salah satu alat penting dalam mengelola kepatuhan pajak perusahaan, terutama untuk transaksi jasa yang melibatkan kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26. Tanpa adanya ekualisasi yang sistematis dan terstruktur, perusahaan berisiko menghadapi koreksi fiskal karena adanya selisih antara data laporan keuangan dan data pemotongan pajak dalam SPT Masa.

Dalam konteks ini, mari kita bahas lebih dalam mengenai bagaimana seharusnya dilakukan ekualisasi terhadap transaksi jasa yang melibatkan PPh 21, PPh 23, dan PPh 26.


๐Ÿงพ Jenis PPh atas Jasa

Sebelum masuk ke proses ekualisasi, kita perlu memahami bahwa berdasarkan subjek dan sifat transaksi jasa, terdapat beberapa jenis pajak yang wajib dipotong:

  • PPh 21: Dipotong atas penghasilan jasa yang diterima oleh individu (bukan pegawai maupun tenaga ahli).
  • PPh 23: Dipotong atas penghasilan jasa yang diterima oleh badan usaha dalam negeri.
  • PPh 26: Dipotong atas penghasilan jasa yang diterima oleh subjek pajak luar negeri.
  • PPh Final (PPh 4 ayat (2)): Berlaku untuk jasa tertentu seperti konstruksi atau yang melibatkan UMKM.

๐Ÿ“ˆ Pentingnya Ekualisasi Pajak atas Jasa

Ekualisasi pajak dilakukan dengan mencocokkan akun-akun beban jasa di laporan keuangan dengan nilai pemotongan pajak dalam SPT Masa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh transaksi jasa yang seharusnya dipotong pajak memang telah dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar. Jika ada selisih, maka perusahaan harus bisa menjelaskan penyebabnya dengan dasar hukum yang kuat.

Contoh kasus nyata dari PT XYZ menunjukkan pentingnya ekualisasi ini. Total beban jasa menurut laporan keuangan perusahaan adalah Rp138,3 miliar, sementara pemotongan pajak yang dilakukan baru sebesar Rp123,9 miliar. Artinya, ada selisih sekitar Rp14,4 miliar yang berpotensi menjadi temuan fiskal apabila tidak diberikan penjelasan yang memadai.


๐Ÿ” Penyebab Umum Selisih Ekualisasi

Beberapa faktor yang menyebabkan selisih antara beban jasa dan nilai pemotongan pajaknya antara lain:

  1. Transaksi Non-Objek Pajak
    • Seperti price protection dan rafaksi, yang meskipun terlihat sebagai pengeluaran dalam laporan keuangan, bukan merupakan objek pemotongan pajak sesuai SE-24/PJ/2018.
    • Price protection adalah kompensasi atas penurunan harga barang yang diberikan principal kepada distributor, dan tidak mengandung unsur jasa.
    • Rafaksi diberikan sebagai insentif penjualan yang juga tidak dianggap sebagai penghasilan jasa.
  2. Transaksi Reimbursement
    • Jika dilakukan sesuai dengan ketentuan (tidak ada markup, terdapat bukti transaksi dari pihak ketiga, dan atas nama pemberi jasa), maka tidak dikenakan PPh.
  3. Transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri Tanpa P3B
    • Misalnya pembayaran jasa kepada Meta Platforms Ireland Limited. Karena Irlandia tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka seharusnya dikenakan PPh 26 dengan tarif 20%.
    • Namun jika pihak luar negeri menolak dipotong, maka perusahaan berisiko dikenakan koreksi dan denda saat pemeriksaan.
  4. Perbedaan Waktu Pembebanan
    • Beberapa transaksi jasa dibebankan secara akrual, sementara pemotongan pajaknya dilakukan saat pembayaran. Hal ini bisa menimbulkan selisih sementara antar periode akuntansi dan pajak.

๐Ÿ›  Rekomendasi Perbaikan: Strategi Ekualisasi yang Efektif

Agar tidak menjadi temuan pajak di masa depan, berikut adalah beberapa strategi yang bisa dilakukan perusahaan:

1. Menyusun Ekualisasi Pajak secara Terstruktur

Dokumentasikan seluruh beban jasa dan cocokkan dengan data pemotongan pajak. Selisih yang muncul harus dijelaskan berdasarkan kategori berikut:

  • Non-objek pajak (beserta dasar hukumnya, misal SE-24/PJ/2018)
  • Transaksi yang belum dilakukan pembayaran (belum dilakukan pemotongan)
  • Reimbursement yang sah
  • Transaksi luar negeri tanpa P3B yang belum dipotong

2. Melakukan Pemotongan PPh 26 secara Sukarela

Untuk transaksi luar negeri tanpa P3B, perusahaan disarankan menanggung sendiri PPh 26 agar tidak muncul kurang bayar atau denda saat diperiksa.

3. Melibatkan Tim Pajak Sejak Awal

Pastikan tim pajak terlibat dalam review semua kontrak jasa, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengidentifikasi potensi kewajiban pemotongan sejak awal.

4. Melakukan Rekonsiliasi Rutin

Jangan tunggu akhir tahun. Lakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan dan pemotongan pajak setiap bulan untuk menghindari akumulasi selisih.


๐Ÿงฎ Kesimpulan

Ekualisasi PPh atas jasa bukan sekadar pelaporan angka, tetapi menjadi bagian penting dari manajemen risiko pajak. Dengan ekualisasi yang tepat, perusahaan dapat menghindari temuan SP2DK atau koreksi saat pemeriksaan pajak. Ingat bahwa DJP memiliki hak untuk meminta klarifikasi atas selisih ini, dan jika tidak dapat dijelaskan secara memadai, maka akan ditetapkan sebagai kurang bayar disertai sanksi.

Oleh karena itu, pastikan perusahaan memiliki dokumentasi yang kuat dan pendekatan yang sistematis dalam menyusun ekualisasi PPh 21, 23, dan 26 atas transaksi jasa.


๐Ÿ“ฑ +62 821-2529-9809
๐Ÿ“ง admin@amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *