Kop Surat AC
Amsal Consulting
πŸ” Pemindahbukuan Pajak: Solusi Saat Salah Bayar, Tak Perlu Panik!

Kesalahan dalam pembayaran pajak adalah hal yang bisa terjadi pada siapa saja, baik oleh Wajib Pajak pribadi maupun badan. Yang terpenting bukan semata menghindari kesalahan, tetapi mengetahui cara memperbaikinya secara resmi dan benar.

Salah satu fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengatasi masalah ini adalah fitur Pemindahbukuan (Pbk) melalui sistem Coretax DJP. Fitur ini sangat berguna jika kita melakukan pembayaran pajak ke kode akun, jenis setoran, masa pajak, atau NPWP yang salah.


πŸ”„ Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Pemindahbukuan adalah proses administrasi untuk memindahkan setoran pajak yang salah tempat ke akun pajak yang seharusnya. Contohnya:

  • Salah input masa pajak
  • Salah pilih jenis pajak (misalnya seharusnya PPh 23, tapi tertulis PPh 21)
  • Salah NPWP
  • Salah kode akun atau jenis setoran (KAP/KJS)

Dengan mengajukan pemindahbukuan, kita tidak perlu melakukan penyetoran ulang. Cukup pindahkan ke tempat yang benar, dan setoran yang sudah ada tetap bisa dimanfaatkan.


🧭 Cara Mengajukan Pemindahbukuan di Coretax DJP

Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan Pbk secara mandiri di sistem Coretax:

  1. Login ke sistem Coretax DJP melalui akun Wajib Pajak.
  2. Masuk ke menu Pembayaran β†’ pilih Permohonan Pemindahbukuan.
  3. Klik tombol Buat Permohonan Pbk Baru.
  4. Pilih data pembayaran yang ingin dipindahkan.
  5. Isi kolom permohonan, termasuk alasan dan jumlah yang akan dipindahkan.
  6. Unggah dokumen pendukung, seperti BPN (Bukti Penerimaan Negara) dan surat keterangan atau kronologi.
  7. Klik Kirim untuk memproses permohonan.

Setelah dikirim, DJP akan memproses dan menyetujui permohonan jika data lengkap dan alasan logis. Statusnya bisa dipantau langsung di sistem.


πŸ“₯ Pemindahbukuan Bukan Penghapusan

Perlu dipahami bahwa Pbk bukan pembatalan pembayaran, tetapi hanya memindahkan posisi dana dari satu akun pajak ke akun pajak lainnya. Dana yang sudah masuk ke kas negara tidak hangus, tapi harus digunakan dengan benar.


πŸ’‘ Tips Agar Tidak Perlu Pbk

Meskipun Pbk adalah solusi, lebih baik mencegah kesalahan sejak awal. Berikut tipsnya:

  • Pastikan kode akun dan kode jenis setoran (KAP/KJS) sesuai dengan jenis pajak yang dibayar.
  • Cek ulang NPWP, masa pajak, dan tahun pajak sebelum bayar.
  • Gunakan sistem billing resmi dari Coretax DJP agar lebih akurat dan mudah dikoreksi jika perlu.

πŸ’³ Fitur Lain: Billing Online & Pembayaran Tagihan

Di samping fitur Pbk, DJP juga menyediakan Billing Online dan Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Berikut ringkasannya:

πŸ”Έ Billing Online

Untuk pembayaran mandiri pajak, lakukan:

  1. Login ke Coretax β†’ menu Pembayaran β†’ Layanan Mandiri Kode Billing
  2. Pilih KAP/KJS, isi masa & tahun pajak, mata uang, dan nilai
  3. Unduh kode billing yang bisa dibayarkan hingga tanggal tertentu

πŸ”Έ Pembayaran Tagihan

Jika ada tagihan dari DJP, kamu bisa:

  1. Masuk menu Pembayaran β†’ Daftar Kode Billing Belum Dibayar
  2. Pilih tagihan dan klik Bayar
  3. Pilih bank, klik Kirim ke Bank, lalu selesaikan pembayaran

βœ… Penutup: Salah Bayar Bukan Akhir Dunia

Jangan panik jika salah bayar pajak. DJP melalui Coretax sudah menyiapkan solusi yang transparan, cepat, dan bisa diajukan secara online. Yang penting adalah:

  • Ketahui jenis kesalahan yang terjadi
  • Segera ajukan pemindahbukuan resmi
  • Lengkapi dengan dokumen pendukung
  • Pantau prosesnya secara online di Coretax

Dengan sistem yang terus berkembang, DJP ingin membantu Wajib Pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


πŸ“± Butuh bantuan mengajukan pemindahbukuan atau koreksi pajak lainnya?
Hubungi Amsal Consulting:
πŸ“± +62 821-2529-9809
πŸ“§ admin@amsalconsulting.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *