Jakarta, Juli 2025 β Buat kamu yang jualan online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, atau sejenisnya, wajib tahu nih: Pemerintah berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari setiap transaksi.
Ini bukan sekadar wacana β tapi bagian dari langkah strategis untuk menyamakan perlakuan pajak antara pelaku UMKM offline dan online.
π Apa Itu PPh Pasal 22?
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan perdagangan barang, yang biasanya dipungut oleh bendahara pemerintah atau badan tertentu. Dalam konteks ini, marketplace akan jadi pemungutnya.
Tarif yang direncanakan? 0,5% dari omzet (per transaksi) β mirip dengan skema pajak final UMKM yang sudah berlaku.
βοΈ Kenapa Penjual Online Kena?
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa:
"Ini bukan pajak baru. Yang berbeda hanyalah cara pemungutannya."
Artinya:
- Pajak yang seharusnya kamu bayarkan sendiri, kini bisa dipotong otomatis saat transaksi berlangsung
- Marketplace akan menyetorkannya langsung ke kas negara
- Kamu tinggal terima uang bersih (setelah dipotong pajak)
π€ Apa Dampaknya bagi Penjual?
| Dampak | Penjelasan |
|---|---|
| β Praktis | Tidak perlu hitung dan setor manual |
| β Legal & transparan | Transaksi kamu tercatat dan dianggap patuh pajak |
| β οΈ Penghasilan berkurang sedikit | Karena dipotong langsung 0,5% dari omzet |
| β οΈ Harus lebih teliti | Pastikan omzetmu dicatat benar agar tidak dobel bayar |
π¦ Siapa yang Kena Pajak Ini?
Semua penjual yang:
- Berdagang lewat platform digital (Shopee, Tokopedia, dll)
- Sudah memiliki NPWP
- Belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Penjual kecil tetap mendapat pengecualian sesuai batasan omzet yang ditentukan UU PPh.
π Tips dari Amsal Consulting:
- Pastikan data NPWP kamu terdaftar dan aktif di akun marketplace
- Pantau potongan pajak yang dilakukan per transaksi
- Simpan bukti pemotongan (jika tersedia) untuk pelaporan SPT
- Konsultasi pajak rutin sangat disarankan agar tidak keliru hitung
π¬ Penutup
Langkah pemerintah ini bisa dibilang sebagai βdigitalisasi sistem pajak yang modernβ β sekaligus cara mendorong kesetaraan kewajiban antara toko fisik dan online.
Sebagai pelaku usaha online, kamu justru dimudahkan. Tinggal pastikan data kamu lengkap, transaksi tercatat rapi, dan jangan ragu konsultasikan pajak bisnismu ke ahli.
π Butuh bantuan urus pajak e-commerce?
Hubungi Amsal Consulting sekarang:
π± WA: +62 821-2529-9809
π© Email: admin@amsalconsulting.com
Kami siap bantu UMKM & pebisnis online lebih tenang hadapi perpajakan digital πΌ
